Pelanggaran Marka Jalan Bahayakan Pengendara Motor

Pelanggaran Marka Jalan Bahayakan Pengendara Motor

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Pelanggaran marka jalan di jalan satu arah di Kota Kebumen membahayakan pengguna jalan lain. Memotong marka jalan dari lajur kanan ke lajur kiri, pelanggaran yang paling sering terjadi. 

Pengamatan koranbernas.id, di perempatan jalan Jalan Merdeka / Mayjen Sutoyo Jalan Merdeka atau Jalan Pahlawan Selasa (18/1/2022) menunjukkan, pelanggaran memotong / melintas marka jalan, sering terjadi. Dalam sehari, bisa terjadi ratusan pelanggaran di lokasi ini. Pelanggaran umumnya baru belok, beralih lajur, bukan di marka jalan putus putus. 

Keadaan semakin membahayakan, karena kecepatan mereka cukup tinggi, untuk jalan di dalam kota. Daerah rawan kecelakaan lain, menurut beberapa warga yang lebih dari12 jam mangkal, di perempatan jalan dekat SMAN 1 Kebumen dan SMPN 5 Kebumen. Kecelakaan terjadi, umumnya salah satu pihak melanggar rambu lalu lintas. 

"Kecelakaan biasanya melanggar lampu merah," ujar seorang warga yang biasa di perempatan jalan SMPN 4 Kebumen.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen AKP Sugiyanto, SH yang dikonfirmasi koranbernas.id menjelaskan, di jalan satu arah di Kota Kebumen ada kamera ETLE ( Electronic Traffic Laa Enforcement). Kamera ETLE terpasang di perempatan Tugu Walet dan perempatan barat DPRD Kebumen.

Pengemudi di jalan satu arah umumnya mengemudikan kendaraan lebih kencang, dibandingkan jalan dua arah. Sugiyanto meminta masyarakat agar tertib berlalu lintas di jalan. Tertib berlalu lintas, menaati rambu dan kecepatan yang dibolehkan. 

"Di dalam kota kecepatan yang dibolehkan 40 - 60 km per jam," kata Sugiyanto.(*)