Sabetan Sajam Sang Kakek Mengenai Telinga Tetangganya

Polres Purworejo mengimbau setiap perselisihan diselesaikan dengan cara yang lebih bijak dan tanpa kekerasan.

Sabetan Sajam Sang Kakek Mengenai Telinga Tetangganya
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastusi didampingi Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudho Praseno memimpin konferensi pers kasus penganiayaan. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kasus penganiayaan berat yang menggegerkan warga Desa Nampurejo, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo berhasil diungkap oleh jajaran Polres Purworejo. Peristiwa itu terjadi Selasa 11 Februari 2025 sekitar pukul 12:00, di belakang rumah korban, Suhanuji (40).

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastusi SH MAP didampingi Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudho Praseno SH MH saat konferensi pers, Senin (10/3/2025) di Polres Purworejo, menjelaskan peristiwa bermula ketika tersangka MS (67), seorang petani asal desa yang sama, dalam perjalanan pulang melewati rumah korban.

“Saat itu, korban sedang menyeting senapan angin miliknya. MS menegur korban karena melihat laras senapan diarahkan dengan cara yang tidak benar. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh korban, yang kemudian memicu emosi pelaku,” lanjut AKP Ida.

Merasa kesal dan tanpa berpikir panjang, kakek itu langsung menyabetkan sebilah senjata tajam (sajam) yang dibawanya berupa bendho atau parang sepanjang 40 cm ke arah korban. Akibatnya korban terluka pada bagian telinga karena sabetan senjata tajam tersebut.

Bergerak cepat

Polres Purworejo bergerak cepat menangani kasus ini. Hanya dalam waktu sehari, tepatnya Rabu 12 Februari 2025 tersangka berhasil ditangkap di Desa Nampurejo.

Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah bendho berbahan besi dan satu helai baju kaos warna putih yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Jika terbukti bersalah, MS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih mengontrol emosi saat berinteraksi dengan sesama. Polres Purworejo mengimbau setiap perselisihan diselesaikan dengan cara yang lebih bijak dan tanpa kekerasan. (*)