Atribut FPI DIY Dicopot Tanpa Gejolak
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Polda DIY mulai mengambil tindakan setelah keluarnya Maklumat Kapolri terbaru Nomor 1 Tahun 2021 pada 1 Januari 2021. Aparat kepolisian mulai mencopoti atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang aktivitasnya pasca keluarnya Surat Keputusan Bersama tentang pembubaran ormas tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Polisi Yuliyanta, Jumat (01/01/2021) siang, menyebutkan aparat kepolisian telah menurunkan papan nama FPI DIY yang terletak di Jalan Wates km 8 Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
“Sudah kami turunkan di tiga titik. Sehari sebelumnya hanya kami cat dan tutup, tapi dengan adanya Maklumat Kapolri, kami instruksikan anggota untuk (di)turunkan,” ujarnya.
Apabila di daerah lain aparat kepolisian langsung mengambil langkah sigap dengan melarang aktivitas ormas tersebut, namun pendekatan berbeda dilakukan Polda DIY. Kombes Polisi Yuliyanta menyebutkan, hingga saat ini pihaknya lebih melakukan pendekatan persuasif menyikapi pelarangan aktivitas FPI.
Yuliyanta menuturkan, kepengurusan FPI di Yogyakarta sudah vakum cukup lama akibat adanya polemik di internal organisasi FPI DIY sendiri. “FPI sendiri kan sudah vakum cukup lama. Kalau nggak salah sejak tahun 2014. Jadi kami memang awalnya hanya memantau saja,” terang dia.
Mantan Kapolres Sleman itu mengungkapkan, selain kepengurusan FPI DIY tak aktif, pengurusan dan anggota ormas tersebut juga dinilai tak menimbulkan masalah serta bersikap kooperatif dengan kebijakan pembubaran FPI. Hal itu yang menyebabkan aparat kepolisian di Yogyakarta tak langsung mengambil langkah proaktif pasca kebijakan pemerintah membubarkan serta melarang aktivitas FPI.
“Memang tidak ada gejolak di wilayah DIY terhadap dikeluarkannya SKB menteri itu,” jelasnya.
Harus berlaku adil
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti, meminta agar pemerintah bersikap adil dalam penegakkan hukum dan aturan. Apabila permasalahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebuah ormas yang menjadi legal standing pemerintah melarang kegiatan FPI, maka hal itu harus diberlakukan juga terhadap ormas lainnya.
“Hal yang sama juga harus diberlakukan kepada ormas-ormas yang lain, yang SKT sudah tidak berlaku dan tidak diperpanjang,” sebut Mu’ti.
Muhammadiyah sebagai salah satu ormas Islam terbesar di Tanah Air, menurut Abdul Mu’ti, juga menuntut pemerintah memberlakukan ketegasan yang sama apabila rekam jejak FPI yang dikonotasikan radikal menjadi salah satu dalih dikeluarkannya surat keputusan bersama.
“Kalau yang dipersoalkan dari FPI adalah tindakannya yang sering melakukan sweeping, kekerasan dan tindakan lain yang sering meresahkan masyarakat, maka hal yang sama juga harus diberlakukan kepada ormas lain. Dalam pemahaman saya, tidak hanya FPI yang melakukan sweeping dan perbuatan main hakim sendiri,” katanya.
Muhammadiyah meminta agar masyarakat, khususnya umat Islam, tidak mempersepsikan langkah yang diambil pemerintah pusat sebagai kebijakan anti-Islam. Muhammadiyah juga meminta tidak perlu ada gejolak berlebihan terhadap pembubaran FPI apabila pemerintah dapat berlaku adil. (*)