Buron Lima Tahun, Terpidana Korupsi Dana Rehab Gempa Bantul Ditangkap

Buron Lima Tahun, Terpidana Korupsi Dana Rehab Gempa Bantul Ditangkap

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA --  Melalui proses yang sangat panjang, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berhasil menangkap Lilik Karnaen, terpidana tindak pidana korupsi yang menjadi buron sejak lima tahun silam, tepatnya 21 Desember 2016.

Saat melakukan penangkapan pada  Selasa (19/10/2021) dini hari sekitar pukul 05:30 di sebuah hotel di Kota Bandung Jawa Barat, tim Kejati DIY dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Selasa (19/10/2021) sore, Pelaksana Tugas (Plt) Kajati DIY Dr Tanti A Manurung SH MH menjelaskan,  terpidana ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 188 K/pidsus/2013 tanggal 10 Juli 2014 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Tahun 2006 di Kecamatan Bantul.

“Begitu ditangkap,  terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan penelitian terhadap terpidana baik fisik maupun administrasi dan ternyata sesuai,” ujar Tanti didampingi jajarannya serta Kajari Bantul.

Selanjutnya, kata dia, tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DIY membawa terpidana ke Kejaksaan Tinggi DIY untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul. elasa sore Lilik tiba di Kantor Kejati DIY dengan pengawalan ketat dari petugas Kejati maupun dari kepolisian, selanjut dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan.

Tanti mengakui, proses pencarian terpidana itu cukup panjang, apalagi yang bersangkutan menjalani pidana penjara atas hukuman dalam perkara lain.

“Dia tidak berada di tempat kediamannya. Tim Kejari Bantul tetap berupaya mencari, belum ada titik terang keberadaannya. Walau sudah sekian tahun kami tidak berhenti. Akhirnya pada hari ini setelah dilakukan pencarian cukup panjang, dia ditemukan di sebuah hotel di Kota Bandung,” paparnya.

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati DIY, Dede Sutisna, menambahkan terlacaknya buronan itu kebetulan yang bersangkutan anaknya sedang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Bandung.

“Dalam kesempatan itu terpidana terpantau ada aktivitas di Bandung. Titiknya terdeteksi oleh Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi DIY sehingga tim langsung berkoordinasi dengan Intelijen Kejaksaan Negeri Bandung. Pada Selasa dini hari tim berhasil membekuk terpidana di kamar 316 salah satu hotel di Kota Bandung, tempatnya menginap,” jelasnya.

Ditanya wartawan soal dana sebesar Rp 300 digunakan untuk apa saja, Tanti menjelaskan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan. “Pertanyaannya apakah ada pencucian uang, Kasi Pidsus yang menjelaskan,” kata Tanti.

Dijelaskan, dana itu untuk kepentingan pribadi dari saudara LK. “Di dalam berkas perkara hanya tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor,” sambung Kasi Pidsus.

Sedangkan Kepala Kejari Bantul menyatakan pihaknya segera mengeksekusi terpidana LK sesuai dengan keputusan MA selama empat tahun ke depan di LP Yogyakarta. (*)