Satreskrim Polres Purworejo Bertindak Cepat Bekuk 12 Pelaku Tawuran

Ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Satreskrim Polres Purworejo Bertindak Cepat Bekuk 12 Pelaku Tawuran
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli SH SIK MH dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno SH MH menunjukkan barang bukti digunakan untuk tawuran. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Satreskrim Polres Purworejo bertindak cepat membekuk para pelaku tawuran, setelah viralnya video tawuran yang terjadi di Jalan Kemiri Kutoarjo, Jumat (19/4/2024). Beberapa saksi mata merekam aksi tawuran tersebut dan mem-posting di sosial media. Tawuran berakhir dengan terjadinya pengeroyokan terhadap salah seorang dari mereka.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli SH SIK MH dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno SH MH pada konferensi pers, Kamis (25/4/2024) siang, menjelaskan kronologi awal mula terjadinya tawuran.

“Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17:00 atau jam lima sore telah terjadi tawuran di wilayah Kabupaten Purworejo. Tawuran tersebut terjadi di Jalan Purworejo-Kemiri, Desa Seren Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo,” jelasnya di ruang lobi Mapolres Purworejo.

Tawuran terjadi bukan hanya menggunakan tangan kosong saja melainkan ada beberapa pelaku yang menggunakan senjata tajam (sajam).

Awalnya, salah satu kelompok melakukan live Instagram dan saling menantang dengan memberi komentar yang tidak baik. Hingga akhirnya saling tersulut emosi dan sepakat bertemu di TKP untuk melakukan tawuran.

ARTIKEL LAINNYA: Pekerja Tambak Udang Meninggal Tersengat Listrik

Kapolres menyebutkan pada saat kejadian ada beberapa saksi yang melihat dan merekam video. Hingga pada akhirnya video tawuran tersebut beredar dan viral. Selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo bertindak cepat mengamankan para pelaku tawuran.

Akibat kejadian tersebut satu orang mengalami pingsan dan satu unit sepeda motor rusak. Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Purworejo mengamankan 12 pelaku serta beberapa barang bukti.

Antara lain satu celurit, satu pedang, tiga unit sepeda motor, satu flasdisk berisi video kejadian dan satu potong baju milik pelaku yang pingsan.

Dari 12 pelaku yang diamankan, lima di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku yang masih di bawah umur tersebut adalah DAS, FF dan MFC dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan pelaku RGP, IM dan FF dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.

“Kami mengimbau jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Dan khusus untuk pihak sekolah, buat dan tegakkan tata tertib yang ada di sekolah,” imbau Kapolres mengakhiri konferensi pers. (*)