Dihukum Ringan, Terpidana Curanmor Mengulang Perbuatannya

Dihukum Ringan, Terpidana Curanmor Mengulang Perbuatannya

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN --- Pernah mencuri motor tahun 2020 dan divonis 5 bulan, meski hanya menjalani penjara 3,5 tahun, AM (26) kembali berulah mencuri motor. AM tidak jera dengan hukuman yang pernah dijalani di Rumah Tahanan Kelas II A Kebumen.

Rezidivis curanmor itu mengulangi kejahatanya, Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen.

Ia diduga mencuri sepeda motor milik SL (38), warga setempat, saat diparkir di pekarangan.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kapolsek Sruweng, AKP Tri Sudjarwadi, mengatakan tersangka mencuri sepeda motor dengan alasan butuh uang untuk keperluan sehari-hari.

"Sebelum tersangka sempat menjual sepeda motor curian, kita berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka berhasil kita tangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban," kata Tri Sudjarwadi didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman, kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan di depan mata. Niatnya hanya ngabuburit, berubah menjadi niat memiliki sepeda motor milik korban.

Tersangka yang sejak awal mengetahui korban menyimpan kunci sepeda motor, membuat semakin besar rasa ingin mencuri.

"Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor karena mengetahui penyimpan kunci kontak sepeda motor itu. Saat korban pergi, kendaraan dicuri tersangka," ungkap Tri Sujarwadi.

Tersangka mengaku terlilit hutang di bank sebanyak Rp 20 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)