KPK Ingatkan Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD Jaga Integritas
Gratifikasi dianggap lumrah sebagai budaya ketimuran yang menjunjung tinggi keramahtamahan.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan sosialisasi antikorupsi bagi Kepala Perangkat Daerah dan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Jumat (23/1/2026), di Aula Pangripta Bappeda Sleman.
Sosialisasi kali ini dihadiri narasumber Muh Indra Furqon (Widyaiswara Ahli Madya KPK RI) serta Raden Aryo Bilowo (Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK RI).
Pada sosialisasi bertema Delik-delik Tindak Pidana Korupsi dan Penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi itu narasumber memberikan penjelasan dan pemahaman secara langsung terkait gratifikasi dan suap yang menjadi delik tindak pidana korupsi (tipikor).
Dalam praktiknya, Muh Indra Furqon mengungkapkan gratifikasi kerap disalahartikan dan dianggap lumrah sebagai budaya ketimuran yang menjunjung tinggi keramahtamahan, saling memberi dan tanda terima kasih.
Memiliki risiko
Namun dalam konteks pelayanan publik, praktik tersebut dinilai memiliki risiko menjadi suap yang dapat mempengaruhi obyektivitas. Terlebih, apabila pemberian berorientasi atau berkaitan dengan jabatan.
Dia mengingatkan para pegawai negeri atau penyelenggara negara (orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah) memiliki integritas serta budaya antigratifikasi dalam bentuk apapun.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengimbau para Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD yang mengikuti sosialisasi tersebut untuk segera melapor kepada KPK sebelum 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi.
Langkah tersebut dapat menggugurkan dugaan unsur pidana bagi penerima, dalam hal ini Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Kepentingan publik
Sementara itu, Wakil Bupati Danang Maharsa yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan kegiatan sosialisasi antikorupsi merupakan upaya untuk memperkuat komitmen bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berorientasi sepenuhnya pada kepentingan publik.
Dia menegaskan komitmen Pemkab Sleman untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, bersih dan berorientasi pada upaya melayani masyarakat.
"Berbagai upaya telah dan akan terus kami lakukan, antara lain melalui penguatan sistem pengendalian intern pemerintah, peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah, pemanfaatan sistem elektronik dalam penegakan disiplin aparatur," kata Danang. (*)
Nila Hastuti
