PAJ Siap Melawan, Hotel akan Dilelang Rp 165 Miliar, Jauh di Bawah Apraisal

PAJ Siap Melawan, Hotel akan Dilelang Rp 165 Miliar, Jauh di Bawah Apraisal

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Merasa dirugikan karena aset properti berupa hotel yang dikelola akan dilelang dengan harga jauh di bawah nilai apraisal dan menyalahi peraturan/perundangan, Penggugat PT Perwira Abadi Jaya (PAJ) siap melawan.

PAJ yang berkedudukan di Jalan Letjen Soeprapto 01 Yogyakarta melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada salah satu Bank BUMN  (Tergugat 1) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku Tergugat 2. Gugatan itu disidangkan perdana, Selasa (14/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

"Dengan diajukan gugatan PMH kami mohon Ketua PN Yogyakarta untuk menerbitkan putusan provisioni (putusan sementara, saat perkara pokok/gugatan berjalan) terlebih dulu, agar Tergugat II membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan yang sedianya akan dilaksanakan Rabu (15/2/2023). Atau, setidaknya menunda pelaksanaan lelang hingga perkara gugatan PMH Penggugat berkekuatan hukum tetap," tegas Dr Najib A Gisymar SH MHum CM CMSE CLA CRA CLL CTL, Kuasa Hukum Penggugat (PAJ), kepada wartawan usai sidang.

Didampingi kuasa hukum lainnya Ferry Nur Hastoro SH MH CM CMSE, Yulia Hapsari T SH MH dan Miftachul Ichwan Al Annur SH, lebih jauh Najib menyebutkan upaya lelang telah dilakukan hingga enam kali.

"Dari appraisal independen aset properti/hotel kami senilai Rp 270 miliar. Namun saat ini akan dilelang dengan harga penawaran Rp 165 miliar. Jelas harganya jatuh padahal saat ini hotel dengan 150 lebih karyawan dan lebih dari 250 kamar kinerjanya sangat bagus, dibanding masa pandemi kemarin yang hampir semua sektor terpuruk," ungkapnya.

Diakui , pada Maret 2017 PAJ mendapatkan pinjaman dari bank BUMN tersebut dan bisa menunaikan kewajiban membayar angsuran setiap bulannya. "Namun karena kondisi krisis global berpengaruh, pada 2018 kredit macet Rp 163 miliar ditambah masa pandemi. Kita juga telah berupaya untuk mencari investor dan mengikuti prosedur, namun kami terkejut ketika akan dilelang "hanya" Rp 165 miliar. Padahal kita juga telah memperbaiki hotel yang menambah performance," tegas Najib.

Karena itulah bila eksekusi lelang benar-benar terjadi Rabu (15/2/2023), Najib menegaskan pihaknya tidak segan akan menempuh jalur pidana dengan tuduhan serius kepada para Tergugat telah melakukan penggelapan.

"Juga kepada pembeli akan kita kenakan pidana penadahan. Sebab kita yakin jika gugatan PMH kita dikabulkan dalam kondisi performance hotel yang baik saat ini kita bisa mendapatkan investor, bisa memenuhi kewajiban kita," tegasnya.

Hani Kuswanto selaku legal PT PAJ menambahkan, pihaknya sangat keberatan dengan nilai limit lelang sebesar Rp 165 miliar. Nilai ini jauh di bawah appraisal yang dilakukan pihak independen.

Pengumuman lelang yang jauh di bawah harga taksiran ini akan merugikan PAJ. Apalagi, secara bisnis hotel bintang 4 di pusat kota ini terus menunjukkan kinerja yang moncer. "Kami sudah tentu keberatan dengan nilai lelang sebesar itu," tandasnya. (*)