Polres Kebumen Tangkap Pemilik Sabu

Penyidik Satresnarkoba Polres Kebumen menemukan barang bukti berupa satu paket sabu.

Polres Kebumen Tangkap Pemilik Sabu
Polres Kebumen menunjukkan tersangka dan barang bukti saat konferensi pers, Senin (5/1/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen menangkap RJ (23) warga Kelurahan Bumirejo Kabupaten Kebumen.

Tersangka yang sehari hari sebagai sopir truk pengangkut ayam itu ditangkap di jalan nasional Desa Adikarso Kecamatan Kebumen.

Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto menjelaskan, tersangka diamankan Jumat, (26/1/2024) sekitar pukul 18:15.

Penyidik Satresnarkoba Polres Kebumen menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas pada plastik klip bening seberat 0,4 gram.

ARTIKEL LAINNYA: Tujuh Hari Kosong, Mantan Kapolsek Gunungpati Dampingi Kapolres Kebumen

"Tersangka mengaku sabu miliknya yang didapatkan dari seseorang dari dalam Lapas," kata Heru Sanyoto didampingi Kepala Satresnarkoba AKP Khusen Martono dan Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Oon Tulistiono, Senin (5/2/2024).

Tersangka RJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni memiliki, menyimpan dan menguasai sabu tanpa hak. Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Tersangka RJ mengaku dikenalkan sabu oleh teman sesama sopir di Tangerang tahun 2020.

Setelah kejadian itu dia tak bisa lepas dari ketergantungannya dengan sabu.

Tersangka mengaku pernah digampar kakeknya saat ketahuan nyabu di rumah. (*)