Target Pendapatan PBB Gunungkidul Rp 23,6 Miliar
KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pembayaran Perdana Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2023 kepada lurah melalui panewu Kabupaten Gunungkidul.
Plt Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul, Saptoyo, menyatakan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu pajak daerah yang memberikan kontribusi paling besar, sehingga memerlukan penanganan serius.
“Pokok ketetapan tahun 2023 sebesar 613.490 SPPT dengan nominal mencapai Rp 26,8 miliar,” ujarnya.
Saptoyo mengakui, target sesuai APBD tahun 2023 mencapai Rp 23,6 miliar atau naik dari target tahun 2022 sebesar Rp 23 miliar. Sedangkan capaian tahun 2022 sebesar Rp 24,5 miliar.
Menurutnya, SPPT telah diserahkan kepada wajib pajak melalui kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul sejak 1 Februari sampai 8 Februari 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Taman Budaya Gunungkidul, Selasa (14/2/2023) ini dihadiri Ketua DPRD, Endah Subekti Kuntariningsih, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, panewu dan lurah Gunungkidul.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta dalam sambutannya menyatakan semua hasil ini akan kembali lagi kepada masyarakat.
Sebagai upaya memberi teladan kepatuhan pembayaran pajak PBB-P2, dalam kesempatan ini dilaksanakan pembayatan wajib pajak oleh 4 pemkab dan 17 wajib pajak pengusaha. Pelunasan PBB jatuh temponya 30 September 2023.
Pembayaran pajak dapat dilakukan di lembaga penerima pembayaran bank serta aplikasi pembayaran online. (*)