Regulasi Baru Menyulitkan Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia

Regulasi Baru Menyulitkan Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah baru saja menggulirkan regulasi baru yang mempengaruhi perkembangan industri jasa konstruksi di Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuat pelaku jasa konstruksi sulit maju.

Kedua aturan yang menjadi turunan UU Cipta Kerja tersebut dinilai akan mengurangi jumlah badan usaha dan jasa konstruksi secara signifikan. Sebab terjadi disharmonisasi UU Cipta Kerja dengan aturan turunannya.

"Disharmonisasi antara UU Cipta Kerja dan aturan di bawahnya ini membuat jasa konstruksi sulit bergerak maju," ujar pakar hukum, Budi Danarto dalam  konsolidasi pejuang jasa konstruksi lintas daerah di Yogyakarta, Kamis (4/11/2021) malam.

Menurut Budi, salah satu tujuan ditetapkannya UU Cipta Kerja adalah untuk memudahkan akses usaha dan menciptakan lapangan kerja. Namun tumpang tindih aturan yang dibuat pemerintah justru menyulitkan karena adanya aturan perizinan yang diperketat.

Pemerintah melalui aturan baru memberikan tenggat waktu terbatas hingga 31 Desember 2021 untuk pembentukan badan usaha konstruksi. Padahal pembinaan di tingkat bawah belum dilakukan secara optimal.

Kalau saat ini ada sekitar 100 ribu pelaku jasa konstruksi, dengan diberlakukannya regulasi baru tersebut, maka dikhawatirkan akan berkurang hingga tersisa sekitar 20 ribu saja.

"Kami sudah menyampaikan ke pemerintah terkait persoalan ini," ujarnya.

Sementara Ketua Umum DPP Askosnas, M Lutfi Setiabudi mengungkapkan, organisasi tersebut berusaha memberikan edukasi kepada anggotanya dalam menyambut aturan baru. Dengan demikian mereka bisa bertahan di tengah kekhawatiran munculnya jasa konstruksi dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

“Kami menangkap peluang bahwa di sini profesi kami diangkat tinggi oleh pemerintah yang memaksa kita semua untuk menjadi profesional. Memang masih ada aturan yang tumpang tindih, namun kami ingin mempersiapkan diri,” paparnya.

Ditambahkan Ketua Kompartemen Bidang Organisasi, Mofa C, aturan baru dari pemerintah bisa membuat pelaku jasa konstruksi dan badan usaha gulung tikar. Bila dibiarkan maka akan berdampak pada macetnya proyek pembangunan pemerintah.

"Dana-dana pembangunan pemerintah juga tidak akan terserap. Tenaga kerja pun tidak bisa bekerja karena sepi proyek dan pemasukan," jelasnya. *