Orang Tua Korban Rudapaksa Minta Pelaku Dihukum Berat

Orang Tua Korban Rudapaksa Minta Pelaku Dihukum Berat
Ilustrasi. (meta AI)

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Seorang remaja putri asal Kapanewon Bambanglipuro berinisial AFN (15 tahun) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri berinisial ETS alian Gebol (33 tahun). Peristiwa itu terjadi pada 30 Desember 2024 silam.

Sidang perdana kasus ini telah digelar Senin (14/4/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan. Dijadwalkan, korban akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.

“Saya sebagai orang tua korban sekaligus mertua pelaku meminta majelis hakim PN Bantul menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku,” kata FN (49) ayah korban kepada media, Rabu (16/4/2025) siang di rumahnya. 

Bukan hanya dirinya, FN mengaku semua keluarga besar korban meminta hal yang sama.

“Kasus ini sangat memukul kami. Kami tidak ingin ada intervensi dari pihak mana pun. Mohon Pak hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal kepada pelaku,” tegasnya kembali.

Diceritakan, peristiwa yang menyayat hati keluarga FN ini, terjadi saat AFN di rumah pada pukul 08.00 WIB pada 30 Desember 2024. Saat itu semua penghuni rumah sedang bekerja dan hanya ada AFN, Gebol dan anak Gebol yang masih bayi di rumah.

Dalam situasi seperti ini, tiba-tiba Gebol melakukan rudapaksa kepada adik iparnya. Ia lalu mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

Usai kejadian korban menelpon ibunya yang sedang bekerja untuk pulang. Pelaku meminta korban bersikap biasa. Korban kemudian baru berani menceritakan nasib yang dialaminya, saat pelaku sudah tidur. Mendengar kejadian yang menimpa putrinya, ibu korban kemudian membawa AFN ke tempat kerja ayahnya dan mengungkapkan apa yang dialaminya. Selanjutnya, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bambanglipuro.

Kasus kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan medis terhadap korban di RSUD Panembahan Senopati, serta memberikan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Bantul.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan ETS alias Gebol sebagai tersangka. Modus pelaku yakni membujuk, memaksa, hingga mengancam korban agar menuruti keinginannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)