Polres Purworejo Ungkap Peredaran Bubuk Petasan dalam Jumlah Besar

Diracik sendiri, belajar dari video YouTube. Bahan bakunya dibeli secara online.

Polres Purworejo Ungkap Peredaran Bubuk Petasan dalam Jumlah Besar
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Yudha Praseno dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, menunjukkan barang bukti kepemilikan bahan baku petasan. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran bubuk petasan dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial S (27), warga Desa Pakisarum Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, ditangkap Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 23:30 atas kepemilikan dan penjualan bahan peledak ilegal.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 52 kilogram bubuk petasan yang disembunyikan di sebuah rumah semi jadi milik rekannya, Nur.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK MSi dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025) sore, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan bubuk petasan di daerah Bruno.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku, tim langsung melakukan tindakan di lokasi. Pelaku sempat mengelak dan mengatakan barangnya sudah habis. Namun, setelah pendalaman lebih lanjut, ditemukan bubuk petasan seberat 52 kilogram yang disimpan dalam karung dan ditutupi tumpukan kayu,” ungkap Kapolres.

Belajar dari YouTube

Selain bubuk petasan, polisi juga menemukan 11 petasan siap ledak, bubuk belerang, 60 selongsong petasan serta peralatan lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan, S mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Ramadan setahun silam.

Dia meracik bubuk petasan sendiri setelah belajar dari video di YouTube dan mendapatkan bahan bakunya secara online melalui marketplace.

Bubuk petasan tersebut dijual dengan harga Rp 180 ribu hingga Rp 200 ribu per kilogram secara langsung dari mulut ke mulut.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Dimusnahkan

Guna menghindari bahaya ledakan, Polres Purworejo berkoordinasi dengan tim Jibom Brimob Polda Jateng memusnahkan 51 kilogram bubuk petasan dengan metode disposal, sementara 1 kilogram lainnya dikirim ke laboratorium kriminalistik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat tidak bermain petasan, terutama yang dibuat secara ilegal, karena selain berbahaya, hal ini juga melanggar hukum. (*)