Berkas Kasus Pengelola Kospin Dilimpahkan ke Kejari

Kami menunggu petunjuk dari JPU apakah berkas perkara sudah cukup.

Berkas Kasus Pengelola Kospin Dilimpahkan ke Kejari
Polresta Yogyakarta. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat tersangka berinisial AY, pengelola salah satu Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) di Yogyakarta, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. Saat ini penanganan perkara tersebut memasuki tahap pertama (Tahap I).

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, mengatakan pihaknya kini menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara.

“Saat ini kami sedang menunggu petunjuk dari JPU apakah berkas perkara sudah cukup atau masih ada kekurangan,” ujar Riski dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Dalam penyidikan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua lembar print out rekening koran tahapan BCA atas nama tertentu dengan nomor rekening yang tercatat pada tahun 2016 dan 2018.

Jual beli saham

Selain itu, penyidik juga menyita dua lembar surat kesepakatan jual beli saham perusahaan yang ditandatangani oleh GAS dan AP, satu bendel akta notaris pendirian koperasi, serta satu bendel akta pendirian koperasi yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.

Riski menjelaskan, tersangka AY dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dinyatakan benar, tersangka AY sempat pergi ke Singapura setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik memberikan izin perjalanan tersebut atas pertimbangan kemanusiaan.

“Keberadaan terakhir tersangka memang sempat mengajukan permohonan kepada kami untuk dapat mendampingi orang tuanya berobat di luar negeri. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan karena tersangka selalu kooperatif, kami berikan kesempatan itu dengan catatan sewaktu-waktu dibutuhkan harus siap hadir,” jelasnya.

Mengajukan izin

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka AY mengajukan izin pada 27 Maret 2026 untuk mendampingi orang tuanya berobat ke Singapura selama lima hari. Dia berangkat 29 Maret 2026 dengan rencana kembali pada 2 April 2026.

Hingga 3 April 2026, AY belum kembali ke Yogyakarta. Keterlambatan tersebut sempat menimbulkan kekecewaan para nasabah koperasi yang menjadi korban karena sebelumnya polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Menurut Riski, AY menyampaikan keterlambatan kepulangannya disebabkan kondisi medis sang ayah yang masih harus menjalani perawatan di rumah sakit di Singapura.

“Tersangka menyampaikan bahwa kondisi medis bapaknya oleh dokter dinyatakan belum boleh meninggalkan rumah sakit. Karena itu ia menunggu keputusan dokter terlebih dahulu,” ungkapnya.

Pemeriksaan

Tersangka AY kembali ke Yogyakarta pada 6 April 2026 dan telah mengkonfirmasi keberadaannya di rumah. Dalam waktu dekat, penyidik berencana kembali memanggil AY untuk menjalani pemeriksaan tambahan guna melengkapi petunjuk dari jaksa.

“Mengingat hasil koordinasi dengan jaksa sambil menunggu P19, jaksa menyampaikan ada beberapa keterangan yang perlu digali kembali. Penyidik berencana melakukan pemeriksaan tambahan secepatnya,” kata Riski.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah nasabah koperasi itu diduga menjadi korban tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua nasabah berinisial ISA dan LKS telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Yogyakarta.

Para korban berharap uang yang telah mereka setorkan ke koperasi dapat kembali. Dalam laporan tersebut, AY disebut sebagai pengelola koperasi sekaligus anak dari pengelola koperasi lainnya yang saat ini juga sedang menjalani proses hukum di pengadilan.

Kasus ini bermula ketika para korban menitipkan dana ke koperasi sejak 2017. Namun pada 2020, saat mereka hendak menarik kembali uangnya, pihak koperasi tidak dapat memenuhi permintaan tersebut sehingga terjadi gagal bayar. (*)