Aiptu Tomi Mengakui Hubungan Asmaranya dengan Terdakwa

Aiptu Tomi Mengakui Hubungan Asmaranya dengan Terdakwa

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Sidang kasus sate sianida dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (21/10/2021). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Aminnudin SH dan menghadirkan tiga orang saksi. Salah satunya Aiptu Y Tomi Astanto (44 tahun), penyidik Polrestabes DIY yang menjadi target sasaran sate tersebut. 

Sidang  dilakukan secara daring dan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.

Di depan majelis hakim, Tomi yang mengenakan hem kotak-kotak warna abu-putih lengan panjang ini mengakui mengenal perempuan asal Majelengka, Jawa Barat tersebut.

“Saya mengenal terdakwa tahun 2015 kemudian dekat dan berpacaran hingga awal 2017. Namun kemudian saya menikah September 2017, tapi bukan dengan dia. Saya setelah menikah jarang bertemu, hanya sesekali makan bersama di luar rumah,” kata Aiptu Tomi.

Dirinya mengaku membatasi untuk bertemu Nani karena telah menikah dan saat ini memiliki anak usia 3 tahun. Namun memang diakuinya, hingga menikah dia tidak pernah memberitahukan kepada Nani dan tidak pernah bilang putus hubungan.

“Sampai pada akhirnya Nani itu tahu kalau saya sudah menikah dan punya anak. Saya memang membatasi komunikasi. Kalau telpon, kadang saya reject karena biasanya telpon ngajak ketemuan dan saya sedang bekerja. Jadi dia kirim sate sianida, kemungkinan karena ada rasa sakit hati,” katanya.

Saat kejadian, ia sedang berada di Banten mengejar tersangka Curanmor. Dia mendapat telpon dari tukang ojol  bernama Bandiman pada 25 April sore yang memberitahukan jika dirinya membawa makanan dari seseorang bernama Hamid beralamat Pakualalaman, Jogja.

Bandiman mengirim ke rumah Tomi di Gunungsempu Kasihan. Saat itu Tomi menelpon istrinya agar tidak menerima kiriman sate karena merasa tidak kenal dan   meminta untuk mengembalikan kepada Ojol untuk dikembalikan kepada pengirim.

Seijin pemilik rumah, akhirnya Bandiman membawa pulang sate tersebut ke rumah dan digunakan untuk berbuka puasa  bersama isteri, Titik Rini, dan anaknya. Ternyata setelah makan sate, anak dan istrinya keracunan. Anaknya, Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul meninggal dunia. Sedangkan isterinya terselamatkan setelah di rawat di rumah sakit.

Saat diberikan kesempatan berbicara oleh hakim, Nani dengan berurai air mata mengatakan saat awal pacaran Tomi menjanjikan akan menikah. “Namun semakin ke belakang dia cuma bilang cinta, cinta, cinta tapi bohong. Terimakasih atas semua kasih sayang, perhatian, cinta yang sudah kita lalui bersama. Walau akhirnya aku tahu mulut manismu itu beracun,” kata Nani yang beberapa kali mengusap air mata yang membanjiri pipinya dengan tisu yang disediakan petugas Lapas.

Sementara dalam sidang perdana, 16 September lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulisyadi mengatakan jika Nani membeli 10 gram pottasium cyanide dari tempat kerjanya bernama Griya Fit, Kota Jogja.

Pada tanggal 25 April 2021, Nani berusaha menghubungi Tomi, namun tidak bisa. Begitupun waktu-waktu sebelumnya Nani juga kesulitan berkomunikasi dengan Tomi. Hal itu membulatkan niatnya untuk memberinya pelajaran.

Caranya, dengan mengirim makanan dicampur bubuk sianida. Untuk melaksanakan niatnya tersebut, terdakwa membeli sate ayam di Warung Sate Mr Teto, Gambiran, Umbulharjo, Kota Jogja.  

Terdakwa sempat mengganti pakaiannya dengan busana gamis sebelum mencampurkan bubuk sianida ke dalam bumbu sate tadi. Sisa sianida ia buang ke tempat sampah di Griya Fit.

Dengan sepeda motor pinjaman, terdakwa pada pukul 15.30 WIB di Masjid Noor Alam, Umbulharjo bertemu saksi Bandiman yang merupakan pengemudi ojek online. Nani  kemudian meminta Bandiman mengirim sate tanpa menggunakan aplikasi ke rumah Tomi di  Kasihan, Bantul.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. (*)