Kasus Penggelapan Terungkap Setelah Korban Merugi Rp 900 Juta Lebih

Kasus Penggelapan Terungkap Setelah Korban Merugi Rp 900 Juta Lebih

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Seorang sales yang bekerja pada perusahaan distributor sembako dan kosmetik di wilayah Kutowinangun dilaporkan ke Polsek Kutowinangun.

Tersangka IB (30) warga Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo, diduga menggelapkan uang perusahaan hingga merugikan perusahaan itu Rp 900 juta lebih.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan perusahaan tempat tersangka bekerja mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 951.287.374.

“Modusnya tersangka memesan barang dengan menggunakan faktur fiktif. Setelah memperoleh barang milik perusahaannya lalu dijual tidak sesuai yang tertera pada faktur itu,” kata Edi Wibowo didampingi Kapolsek Kutowinangun AKP Krida Risanto, Senin (20/9/2021).

Kasus ini terbongkar setelah admin keuangan perusahaan menemukan banyak kejanggalan pada faktur yang disetorkan tersangka.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, transaksi yang dilakukan tersangka adalah fiktif. Barang-barang itu dijual di sebuah toko dengan harga di bawah harga pasar agar cepat laku. Perbuatan ini dilakukan tersangka agar dapat memperoleh uang secara cepat.

Untuk mengelabui perusahaan, hasil sebagian penjualan barang disetorkan tersangka ke perusahannya. Namun sebagian lain, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk membeli sepeda motor sport Kawasaki Ninja 250 CC.

Tersangka sudah cukup lama melakukan perbuatan itu, sehingga perusahaan mengalami kerugian cukup banyak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (*)