Sempat Sujud Syukur, Terdakwa Korupsi Pembangunan SMPN 1 Wates Divonis 1 Tahun Penjara

Sempat Sujud Syukur, Terdakwa Korupsi Pembangunan SMPN 1 Wates Divonis 1 Tahun Penjara
Tim kuasa hukum berdialog dengan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan sekolah di Wates. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Ada kejadian menarik, saat sidang kasus dugaan korupsi Pembangunan SMP Negeri 1 Wates, Senin (9/10/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Susi Ambarwati, sempat sujud syukur saat salah satu dari majelis hakim, yakni Elias Hamonangan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Namun tak lama, dua majelis hakim lainnya, termasuk Ketua Majelis Hakim Vonny Trisaningsih membacakan hal yang berbeda. Susi tetap dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

“Menjatuhkan pidana satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 2 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap Vonny saat membacakan amar putusannya.

Vonny masih menambahkan, terdakwa diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 106.226.000.

Sebagaimana berita sebelumnya, terdakwa pada 2022 silam telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut ke kas daerah Kulonprogo. Tetapi majelis hakim dalam amar putusannya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang tersebut kepada terdakwa.

“Dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 106.226.000 yang tersimpan di Kejari Kulonprogo. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan uang Rp 106.226 untuk dikembalikan pada terdakwa,” ungkap Vonny di persidangan.

Sementara Hakim Ad hoc PN Tipikor Yogyakarta Elias Hamonangan saat membacakan putusannya menyebut auditor dari Inspektorat Kabupaten Kulonprogo tidak melakukan verifikasi saat melakukan audit.

Dalam hal ini auditor dinilai tidak menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

“Dari laporan uji teknis pekerjaan sampling 2018 yang dilakukan ahli harus dinyatakan tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagai bukti yang sah dan meyakinkan. Maka berdasarkan tentang kuasa kehakiman mengisyaraatkan terdakwa dibebaskan dari dakwaan,” terang hakim Elias.

Merespon hal ini Kuasa hukum Susi Ambarwati, Muhammad Zaki Mubarrak SH MH, mengatakan bahwa situasi pendapat berbeda baru pertama kali ini terjadi dalam persidangan korupsi di Kota Yogyakarta.

Menurutnya hakim membuktikan di bangku kuliah bahwasanya hakim bukan hanya corong undang-undang namun juga corong keadilan.

“Ada satu orang hakim anggota yakni Elias Hamonangan yang menyampaikan hal berbeda atau dessenting opinion. Ini hal menarik dan rasanya baru pertama kali ini terjadi di Yogyakarta. Hakim ini menjadi corong keadilan. Meski nurani belum tampak seutuhnya, namun terjadi di persidangan. Sebagian besar putusan sesuai apa yang kami sampaikan. Hasil audit inspektorat Kulonprogo tak bisa jadi alat bukti, saksi ahli tidak punya sertifikat juga disebutkan,” ungkapnya.

Saat ini kuasa hukum menanti keputusan dari terdakwa dan keluarga untuk langkah hukum lanjutan. 

Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan keputusan apakah menerima atau melakukan banding.

“Kami menyerahkan pada keluarga, kami serahkan pada terdakwa dan keluarga. Kalau hendak banding, kami sebagai kuasa hukum percaya diri karena ada dissenting opinion dari hakim tadi,” pungkasnya. (*)