Ndaru Awisti Memenangi Gugatan Tanah Warisan

Ndaru Awisti Memenangi Gugatan Tanah Warisan

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Rr. Ndaru Awisti Widjaja, penduduk Kabupaten Purworejo, memenangi gugatan perdata atas sebidang tanah warisan beserta bangunan di atasnya. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Purworejo dengan No. 6/Pdt.G/2022 dan mulai diperiksa majelis hakim sejak Januari 2022 lalu. Obyek sengketa seluas 583 m2 itu terletak di Jl. Marditomo, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Kuasa hukum Penggugat, Anung Marganto, dalam siaran pers yang diterima koranbernas.id Minggu (28/8/2022) mengatakan, Ndaru Awisti Widjaya memenangi gugatan karena berdasarkan bukti-bukti dokumen yang ada dan fakta persidangan, adalah ahli waris sah dari pemilik tanah, Raden Wirjono Tjokro Hernowo bin Raden Rachmat Kartodirdjo. Para Tergugat, adalah Tyassiwi Dwi Gandini Dkk. yang mengaku memiliki tanah bersertifikat atas nama Sri Widayati (ibu Tergugat). Sertifikat itu menerangkan luas tanah 779 m2 terletak di alamat yang sama.

Perkara ini diputus PN Purworejo pada Kamis (25/8/22) lalu. Majelis hakim mengabulkan permohonan Penggugat.

Menurut Anung, sumber perkara ini adalah terbitnya dua sertifikat atas obyek yang sama. Sertifikat pertama terbit tahun 1969 atas permohonan R. Tjokro Hernowo pada tahun 1969, yang mengajukan konversi terhadap Buku C Desa Nomor 642 persil 87 atas nama Rachmat Kartodirdjo. Rachmat Kartodirdjo adalah ayah Tjokro Hernowo. Kantor Pertanahan kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Milik no 127 tahun 1969 dengan pemilik atas nama Raden Wirjono Tjokro Hernowo. Kemudian, pada tahun 2013, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purworejo kembali menerbitkan SHM No. 4337 tahun 2013 atas nama Sri Widayati atas pengakuan hak bekas hak yasan yang juga konversi dari Buku C Desa Nomor 642 persil 87 atas nama Rachmat kartodirdjo. Nomor persilnya sama persis dengan sertifikat tanah yang terbit tahun 1969. Hanya luasan tanahnya berubah menjadi 779 m2. Medhy Sutojo yang pernah dititipi tanah oleh orang tua Tjokro Hernowo, memiliki anak bernama Sri Widayati yang kemudian pada tahun 2013 memohon sertifikat hak atas tanah dimaksud. Sedangkan Tergugat Tyassiwi Dwi Gandini Dkk adalah ahli waris dari Si Widayati.

Setelah bersidang enam bulan lebih, majelis hakim memutuskan, obyek sengketa tanah dan bangunan di Jl. Marditomo, Kutoarjo sah milik Ndaru Awisti Widjaja.

Putusan Majelis Hakim PN Purworejo mengabulkan gugatan para Penggugat; menyatakan secara hukum para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum R. Wirjono Tjokro Hernowo. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dan bangunan dan bangunan tersebut dalam SHM Nomor 127 Nomor, gambar situasi no 63/VII/1/1969 seluas 583m2 tertulis atas nama Raden Wirjono Tjokro Hernowo bin Rachmat terletak di Jalan Marditomo, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo dengan batas utara : Gedung Paroki, Timur Jalan Marditomo, Selatan RSU Palang Biru dan barat Sri Hartati.

Menyatakan menurut hukum SHM atas tanah 4437 tertulis Sri Widayati adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan para Tergugat atas tanah obyek sengketa beserta bangunan rumah di atasnya adalah merupakan penguasaan yang tidak sah menurut hukum.

Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa pun yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera menyerahkan tanah obyek sengketa beserta bangunan rumah di atasnya kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan bersih serta bebas dari segala bentuk pembebanan, bila perlu dengan bantuan alat keamanan yang sah dan umum.

Memerintahkan kepada Turut Tergugat III (BPN Purworejo) untuk membatalkan SHM Nomor 4437 atas nama Sri Widayati. (*)