Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Bayi 19 Bulan

Dalam asuhannya bayi mendapatkan penganiayaan hingga sempat tak sadarkan diri.

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Bayi 19 Bulan
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Dua hari setelah pelaporan ibu biologis berinisial F ke Polres Purworejo, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Purworejo menetapkan H (24) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi berusia 19 bulan. Perempuan warga Kabupaten Purworejo Jawa Tengah itu kini telah ditahan oleh penyidik.

H merawat bayi itu selama tiga bulan. Dalam asuhannya bayi mendapatkan penganiayaan hingga sempat tak sadarkan diri, sehingga harus menjalani perawatan intensif di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.

Pelaku yang telah ditangkap itu merupakan ibu angkat dari bayi tersebut, sekaligus mengoreksi berita sebelumnya yang menyebut ibu tiri.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menyatakan benar pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi berusia 19 bulan.

ARTIKEL :LAINNYA: Tiga Desa di Kebumen Menjadi Pilot Project Pembangunan Desa Cerdas

"Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan bayi 19 bulan. Tersangka juga telah kami tahan sejak kemarin, Rabu (1/11/2023). Untuk lengkapnya tunggu rilis dari Pak Kapolres minggu depan," jelas Kasat Reskrim melalui sambungan telepon, Kamis (2/11/2023).

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU Nomor 24 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Tersangka terancam pidana penjara 10 tahun. (*)