Nekat Gadaikan Mobil Rental Demi Pengobatan Keponakan, Pria Asal Gunungkidul Dibui

Pelaku menggadaikan mobil rental tanpa seijin pemilik

Nekat Gadaikan Mobil Rental Demi Pengobatan Keponakan, Pria Asal Gunungkidul Dibui
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono ( kiri) memperlihatkan pelaku penggadaian mobil rental BS (tengah).(w asmani/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO -- BS (49) warga Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul akhirnya harus berurusan dengan Polres Purworejo. Pasalnya BS merental mobil milik warga Purworejo dan digadaikan tanpa seizin pemilik mobil.

BS yang berpropesi sebagai sopir cateran ini merental mobil kepada Andri Arifin (36) warga  Desa Karangsari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo Selasa (07/03/2023) selama 1 bulan sebesar Rp 4.500.000 dan dilakukan pembayaran 2 kali, setelah jatuh tempo BS merental Kembali kepada korban selama 1 bulan dengan harga Rp 5.000.000 dan akan dikembalikan 8 Mei 2023.

Namun Sampai 8 Mei 2023 ternyata BS tidak mengembalikan mobil milik korban, hingga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono, mengatakan bahwa BS diamankan (19/5/2023) di daerah Palbapang Bantul. BS melakukan rental mobil kepada korban bertujuan untuk cateran, namun mobil milik korban setelah jatuh tempo tidak dikembalikan. Bahkan BS nekat dengan menggadaikan mobil rental tersebut.

Saat ini BS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan Polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa Fotocopy Kartu KIS atas nama Bowo Sutrisono nomor kartu 0002350166758, Surat Ikhtisar Pertanggungan dari Leasing atas nama Endah Ratnaningsih dan satu buah Hp merk Xiomi Redmi tipe 9A.

"BS diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Purworejo, Rabu sore (31/5/2023).

Kepada wartawan, BS menuturkan dia nekat mengadaikan mobil rental karena untuk membantu berobat keponakannya di Blora. Dirinya merental mobil untuk carteran karena profesinya sebagai sopir.

"Uang gadai mobil rental untuk membantu keponakan berobat, tetapi 20 hari yang lalu sudah meninggal dunia. Saya menggadaikan mobil sebesar Rp. 15 juta, mobil tersebut mau saya tebus, ada saudara akan membayari, namun oleh pemilik dihalangi hingga saya ditangkap," ujarnya.(*)