Pemkab Sleman Merespons Cepat, Dukung Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

Pemkab Sleman akan segera menerbitkan surat edaran baru.

Pemkab Sleman Merespons Cepat, Dukung Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran
Sosialisasi penerbitan surat rekomendasi terbaru terkait pembelian BBM bersubsidi, Kamis (2/11/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berkomitmen mendukung penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi tepat sasaran.

Komitmen ini disampaikan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa dalam kegiatan sosialisasi penerbitan surat rekomendasi terbaru terkait pembelian BBM bersubsidi, Kamis (2/11/2023), di Hotel Prima SR.

Menurut Danang, harus dipastikan kelompok konsumen yang dapat membeli BBM bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku.

Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang kini disosialisasikan dinilai dapat mengakomodir petani dan UMKM terkait pembelian BBM jenis pertalite.

Di dalam peraturan sebelumnya, BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, hanya diatur rekomendasi bahan bakar minyak tertentu (solar).

ARTIKEL LAINNYA: Over Alokasi Kuota 13 Persen, Pemkab Sleman Sidak Penggunaan Elpiji 3 Kg di Restoran

"Pemkab Sleman tentu berupaya merespons dengan cepat keluhan masyarakat terkait penggunaan BBM bersubsidi melalui diskusi yang kemudian menghasilkan kesepakatan,” ujarnya.

Kesepakatan ini telah tertuang melalui Surat Edaran 064 Tahun 2022 tentang Pembelian BBM Jenis Pertalite untuk Petani dan UMKM.

“Namun memperhatikan peraturan yang baru (BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023), maka Pemkab Sleman akan segera menerbitkan surat edaran baru untuk mengakomodasi kelompok konsumen lebih luas," jelasnya.

Pada kegiatan yang dihadiri Kepala Lembaga Penyalur BBM se-Kabupaten Sleman ini, Danang menyebut, ke depan para petani dan UMKM pengguna BBM baik jenis Solar maupun Pertalite bisa mendapatkan surat rekomendasi dari sejumlah instansi yang berwenang di wilayahnya masing-masing. (*)