Buruh Desak Sultan HB X Benahi Tarumartani dan Revisi UMP Jadi Rp 4 Juta

Tarumartani seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum ketenagakerjaan di Yogyakarta, bukan sebaliknya.

Buruh Desak Sultan HB X Benahi Tarumartani dan Revisi UMP Jadi Rp 4 Juta
Aksi massa di depan kantor Gubernur DIY Kompleks Kepatihan Yogyakarta. (muhammad zukhronnee muslim/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY kembali menggelar aksi turun jalan, Kamis (8/1/2026). Bergerak dari DPRD DIY menuju Kompleks Kepatihan, massa membawa aspirasi mendesak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, turun tangan menyelesaikan sengketa di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta merevisi penetapan upah yang dinilai jauh dari standar kelayakan.

Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, menjelaskan aksi awal tahun ini membawa tuntutan krusial terkait kepatuhan hukum manajemen perusahaan pelat merah.

Sorotan tajam diarahkan pada PT Tarumartani, di mana manajemen dinilai belum sepenuhnya mematuhi putusan pengadilan hubungan industrial yang telah memenangkan gugatan serikat pekerja.

"Kami mendorong Gubernur DIY untuk memastikan semua direksi atau manajemen taat putusan pengadilan. Pengadilan telah memenangkan gugatan Serikat Pekerja Tarumartani, yang intinya menyatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) masih berlaku dan mendesak pembuatan PKB baru," ujar Irsyad di sela-sela aksi.

UMP DIY

Menurut dia, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Tarumartani seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum ketenagakerjaan di Yogyakarta, bukan sebaliknya. Selain Tarumartani, MPBI juga menuntut penyelesaian perselisihan di PT Evergreen dan PT Harimau yang hingga kini nasib pekerjanya masih menggantung.

Di sektor pengupahan, MPBI DIY meminta Gubernur tidak menutup mata terhadap data riil ekonomi. Irsyad menyebut, tuntutan revisi UMP dan UMK tahun 2026 menjadi minimal Rp 4 juta hingga Rp 4,6 juta bukanlah angka imajiner, melainkan berbasis pada data pemerintah sendiri.

"Kemnaker punya data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DIY itu pada angka Rp 4,6 juta. Ditambah data BPS yang menyatakan DIY sebagai salah satu daerah dengan biaya hidup tertinggi. Jika upah minimum masih berkutat di angka Rp 2,6 juta atau Rp 2,8 juta, jelas tidak mencukupi," tegasnya.

Irsyad mengkritisi pola penghitungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang kerap menggunakan asumsi di dalam satu keluarga, suami dan istri harus bekerja untuk memenuhi KHL.

Mayoritas perusahaan

Bagi MPBI, logika tersebut cacat karena tidak memperhitungkan biaya pengasuhan anak dan ketiadaan fasilitas daycare di mayoritas perusahaan di DIY.

"Tidak semua keluarga buruh itu suami-istri bekerja. Menetapkan upah dengan asumsi ganda (dua orang bekerja) adalah bentuk diskriminasi bagi keluarga yang membagi peran pengasuhan," tambahnya.

Dalam aksi damai tersebut buruh juga menyuarakan pentingnya penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sektor unggulan seperti pariwisata dan garmen, serta pembentukan koperasi buruh sebagai pilar kesejahteraan alternatif.

Sebagai bentuk solidaritas internasional, massa aksi juga membentangkan dukungan bagi rakyat Venezuela yang menghadapi tekanan ekonomi akibat sanksi dan intervensi asing.

Perwakilan massa kemudian diterima masuk ke Kompleks Kepatihan untuk audiensi dengan perwakilan Pemda DIY dan Disnakertrans. (*)