Delapan Anggota KPAD Sleman Periode 2026-2028 Dilantik

KPAD bukan hanya lembaga pengaduan tetapi menjadi garda terdepan dalam perlindungan.

Delapan Anggota KPAD Sleman Periode 2026-2028 Dilantik
Pelantikan anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman periode 2026-2028, Kamis (8/1/2026). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman Harda Kiswaya melantik delapan anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) periode 2026-2028, Kamis (8/1/2026), di Pendopo Parasamya Kantor Setda Sleman.

Pelantikan yang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Sleman itu disaksikan jajaran Forkompimda Kabupaten Sleman serta perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat.

Harda Kiswaya mengatakan pelantikan KPAD Sleman merupakan salah satu upaya Pemkab Sleman memberikan perlindungan kepada anak-anak dari eksploitasi, kekerasan, penelantaran serta memastikan pemenuhan hak-hak anak.

"KPAD bukan hanya lembaga pengaduan tetapi menjadi garda terdepan dalam perlindungan, pemenuhan hak dan pembelaan terhadap anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi," jelas Harda.

Upaya pengawasan

Harda berharap KPAD Sleman berperan secara langsung dalam upaya pengawasan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta meningkatkan kualitas SDM KPAD kompeten, profesional, inovatif, efektif dan kredibel.

Selain itu, Harda juga mendorong KPAD Sleman bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, berintegritas dan penuh empati.

Adapun tugas utama KPAD Sleman yang tercantum dalam SK Bupati Sleman antara lain mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberikan masukan dan usulan kepada Bupati dalam perumusan kebijakan perlindungan anak, mengumpulkan data terkait perlindungan dan pemenuhan hak dasar anak, menerima dan menelaah pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak.

Kemudian, KPAD Sleman juga memiliki kewajiban melakukan mediasi, pemberian saran (advice), dan advokasi atas sengketa pelanggaran hak anak, menjalin kemitraan dengan lembaga masyarakat di bidang perlindungan anak, serta memberikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada bupati secara rutin.

Proses rekrutmen

Swmentara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman, Novita Krisnaeni, menyampaikan delapan anggota KPAD Sleman yang dilantik telah melewati sejumlah tahapan dalam proses rekrutmen.

"Proses rekrutmen dimulai sejak Oktober hingga Desember 2025 yang terdiri dari tiga tahapan. Tahapan terdiri dari uji administrasi, uji kualitatif (tes tulis, wawancara, penulisan, esai) dan uji publik," ungkapnya.

Novi menyebutkan DP3AP2KB Sleman melibatkan Tim Seleksi Independen yang terdiri dari unsur akademisi, pemerhati anak, psikolog dan pemerintahan.

Adapun delapan orang yang lolos dan dilantik terdiri berbagai profesi yakni psikolog, akademisi, hukum dan pemerhati anak. (*)