Pengadilan Negeri Wonosari Menjatuhkan Hukuman Mati Dua Pelaku Pembunuh Wanita Hamil
KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari menjatuhkan hukuman mati terhadap Agus Ariyono (36) dan Eko Ronggo Waskito (24) yang melakukan pembunuhan berencana terhadap RN yang sedang hamil, warga Kabupaten Purworejo pada 15 November 2022 di kawasan pantai wilayah Gunungkidul.
Sidang pembacaan vonis Selasa (16/5/2023) dimulai sekitar pukul 12:15. Majelis Hakim yang diketuai I Gede Adi Muliawan, vonis pertama yang dibacakan adalah putusan untuk Agus Ariyono dan sekitar pukul 14:00 putusan vonis untuk Eko Ronggo Waskito dibacakan oleh majelis hakim.
Kedua terdakwa ini dijatuhi hukuman pidana mati. Ada beberapa hal yang memberatkan keduanya sehingga diganjar dengan hukuman paling berat tersebut, yakni melakukan pembunuhan keji terhadap RN dan bayi yang tengah dikandung oleh perempuan tersebut.
Selain itu, pembunuhan yang dilakukan oleh Agus dan Eko seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah ini merupakan pembunuhan yang direncanakan sangat matang. Termasuk upaya para pelaku menjual barang-barang milik korban untuk lari dari perkara ini, juga memberatkan keduanya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar I Gede Adi Muliawan saat membacakan putusan.
Dalam putusan ini, untuk dua pelaku tidak ada hal yang meringankan. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Barang bukti berupa handphone dan lain sebagainya diserahkan ke negara, sedangkan barang bukti berupa kendaraan rental yang digunakan sebagai sarana untuk membawa RN ke pantai dikembalikan ke pemiliknya dan membebankan biaya ke negara.
Kedua terhukum, Agus Ariyono dan Eko Ronggo Waskito terbukti melakukan kejahatan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Usai membacakan putusan tersebut, majelis hakim memberikan hak kepada kedua terdakwa dan JPU apakah akan menerima putusan yang dibacakan, melakukan pikir-pikir terhadap putusan dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, menolak putusan dan mengajukan upaya hukum yang ditentukan menurut undang-undang, dan menunda pelaksanaan putusan, hingga grasi.
Sebagaimana diketahui, 15 November 2022 ditemukan mayat seorang perempuan telanjang mengapung di Pantai Ngrawe. Sejumlah luka tampak jelas di tubuh korban, petugas kemudian melakukan pemeriksaan bersama tim medis. Diketahui perempuan ini hamil tujuh bulan dan merupakan korban pembunuhan.
Petugas lantas bergerak cepat mengungkap kasus ini, CCTV di wilayah Kemadang kemudian dicek oleh petugas. Hal ini semakin menguatkan dugaan kepolisian, beberapa jam kemudian petugas berhasil mengamankan kedua pelaku pembunuhan keji tersebut.
Eko Ronggo Waskito merupakan kekasih yang menghamili korban. Dia tega dan nekat membunuh korban lantaran tak mau bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. Dalam melancarkan aksinya tersebut, Eko dibantu oleh Agus.
Sebelum dibunuh, korban sempat mendapatkan tindakan tidak pantas. Bahkan sebelum kejadian pembunuhan di Pantai Ngrawe, dua pelaku sempat hendak melakukan pembunuhan di beberapa lokasi yang berbeda namun gagal dan terakhir dieksekusi di Pantai Ngrawe Kalurahan Kemadang Kapanewon Tanjungsari. (*)