Sri Sultan Mempersilahkan Proses Hukum Edy Wahyudi

Sri Sultan Mempersilahkan Proses Hukum Edy Wahyudi

KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan paksa Edy Wahyudi, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kasus korupsi stadion Mandala Krida.

Edy ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yaitu Sugiharto, Direktur Utama PT Arsigraphi dan Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) yang juga Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) pada Kamis (21/7/2022).

Edy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC, Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Sukamto belum ditahan.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan tidak akan memberi bantuan hukum kepada para ASN atau mantan ASN yang saat ini ditangkap paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sultan pun memberikan keleluasaan bagi penyidik KPK untuk menelusuri kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida yang merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 31,7 Miliar tersebut.

"Bagi saya nggak ada masalah ya, saya tidak akan membantu (bantuan hukum) kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar sumpahnya sendiri, ya biar berproses aja," terang Sultan saat dikonfirmasi di Kompleks Kepatihan (21/7/2022) malam.

"Terbukti atau tidak itu urusan pengadilan,” kata Ngarsa Dalem.

Saat ditanya perihal antisipasi agar tidak terulang lagi ASN di DIY melakukan korupsi, Raja Keraton Yogyakarta ini menjawab.  "Nek sing duwe karep ki yo susah dingerteni, gimana akan bisa. Sehingga kan sistem pertanggungjawabannya sudah berproses . Kalau mau yang punya karep kan lebih limpat daripada orang yang ngawasi," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, hari ini Kamis (21/7/2022) dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022.

Alex mengungkap, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Edy selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan.

"Satu di antaranya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)