Bahagia Sekaligus Sedih Saat Seorang Terdakwa Menikah di KUA Temon Kulonprogo
Momen yang indah itu terlewatkan karena harus terpisah dengan suaminya yang berada di tahanan.
KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Seorang terdakwa berinisial H alias D melangsungkan pernikahan dengan wanita berinisial WM di Kantor Urusan Agama (KUA) Temon Kulonprogo, Kamis (22/8/2024).
Pernikahan dilaksanakan secara sederhana disaksikan keluarga H bersama keluarga WM serta petugas Kejaksaan Negeri Kulonprogo bersama anggota Polres Kulonprogo.
Terdakwa H alias D melaksanakan akad dengan memberikan mas kawin seperangkat alat salat. H alias D mengenakan pakaian sederhana, baju putih dengan rompi oranye dan peci hitam. Mempelai perempuan memakai brokat putih.
H mengaku sangat senang dapat melangsungkan perkawinan walaupun masih dalam status tahanan. “Alhamdulillah saya senang, dapat diberikan izin, persyaratan mudah dan semua lancar. Semakin lama saya menghalalkan dia, akan menjadi dosa jika berdampingan, selagi ada kesempatan maka saya usahakan,”ungkapnya.
Proses persidangan
Diketahui, H alias D merupakan terdakwa kasus psikotropika. Dia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Wates. Sedangkan WM mengungkapkan sebenarnya dirinya bahagia sekaligus sedih. Ini karena momen yang indah itu terlewatkan karena harus terpisah dengan suaminya yang berada di tahanan.
Tim Kuasa Hukum H alias D, Anung Marganto didampingi Yulivan Adi Surya mengatakan perkawinan ini sebagai bentuk memberikan hak yang sama terhadap terdakwa. Jika ada yang ingin melangsungkan perkawinan cukup mengajukan permohonan ke Instansi terkait.
“Jika persyaratan lengkap seluruh komponen aparat penegak hukum akan memberikan izin sebagai hak dari terdakwa untuk menjalankan syariat agamanya,” kata Anung.
Pihaknya measa senang bisa membantu dan mendampingi klien dalam momen bahagia perkawinan. “Ini wujud profesionalisme pekerjaan sekaligus membantu agar kebahagiaan kedua mempelai merupakan juga kebahagiaan kami dalam berkarya,” ujarnya. (*)