Kepala Dispertaru Ditahan Kejati, DPRD DIY: Pastikan Roda Pemerintahan Berjalan

Para pengusaha dan investor harus mengerti aturan main pemanfaatan tanah kas desa.

Kepala Dispertaru Ditahan Kejati, DPRD DIY: Pastikan Roda Pemerintahan Berjalan
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyampaikan keterangan pers. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, KS, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, setelah resmi ditetapkan tersangka karena tersangkut penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman.

Menanggapi itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, merekomendasikan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X agar roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“DPRD DIY prihatin dengan terjadinya penyalahgunaan tanah kas desa. Komisi A menghormati dan mendukung langkah serta proses hukum oleh aparat penegak hukum Kejati DIY,” ungkapnya pada konferensi pers di DPRD DIY, Selasa (18/7/2023).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan, DPRD DIY juga merekomendasikan kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemda DIY dan kabupaten/kota serta pemerintah desa untuk taat dan melaksanakan peraturan pemanfaatan tanah kas desa.

“Kami merekomendasikan ke Gubernur DIY agar instansi terkait tetap menjalankan tugas-tugasnya dan kami mendukung langkah Gubernur DIY menegakkan peraturan, bersama dengan aparat penegak hukum yang lain,” kata Eko.

Khusus kepada Biro Tata Pemerintahan Setda DIY harus bisa memastikan jajaran pemerintahan tingkat kalurahan dan desa tetap melaksanakan tugas dengan fokus melayani, melindungi dan memberdayakan masyarat.

“Peristiwa ini tidak boleh mengganggu proses pembangunan di DIY dan tugas-tugas pemerintahan pada semua level,” kata Eko Suwanto.

Beberapa waktu lalu, lanjut dia, komisi yang membidangi pemerintahan ini sudah melaksanakan rapat kerja untuk memastikan seluruh instansi bekerja dengan benar.

“Kita juga melaksanakan fungsi pengawasan di DPRD dan berdialog dengan para tokoh masyarakat agar penegakan hukum ini tidak mengganggu proses pembangunan yang sedang berlangsung di DIY,” tegasnya.

Menurut dia, proses hukum terhadap perkara itu juga memerlukan dukungan dari masyarakat. Pada rapat beberapa waktu lalu, DPRD DIY juga merekomendasikan tiga hal.

Pertama, Biro Hukum Setda DIY dan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY untuk meningkatkan sosialisasi tentang Perdais yang mengatur pertanahan beserta pergub yang ada di bawahnya.

Dia menambahkan, sosialisasi ini tidak hanya menyasar aparatur pemerintah tingkat kalurahan dan masyarakat. Para pengusaha dan investor harus mengerti aturan main pemanfaatan tanah kas desa maupun pembangunan di DIY.

Kedua, perlu ada penegakan hukum. Ketiga, ke depan Pemda DIY perlu merumuskan standar operasional prosedur (SOP) yang sederhana dan mudah serta transparan terkait dengan proses perizinan pemanfaatan tanah kas desa.

“Harapan kita bisa dibentuk task force atau semacam gugus tugas terdiri dari aparatur di tingkat DIY, kabupaten/kota dan kapanewon serta kalurahan, sehingga ketika ada seorang misalnya mengajukan proses perizinan bisa dijamin dari sisi transparansi maupun kecepatan memproses perizinannya,” tambahnya.

Yang pasti, perlu ada perbaikan-perbaikan regulasi termasuk pergub yang disempurnakan. Pada prinsipnya proses perizinan harus ada kepastian. “Berapa lama proses izinnya, biayanya berapa dan siapa yang bertanggung jawab, ini harus diperbaiki sehingga peristiwa ini tidak terulang kembali,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kejati DIY menetapkan Kepala Dispertaru DIY, KS, sebagai tersangka perkara tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto, Senin (18/7/2023), menjelaskan penetapan tersangka itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor tap - 24/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial KS selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP. Selanjutnya tersangka diperiksa kesehatannya, oleh tim dokter dinyatakan sehat.

Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print – 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli 2023 sampai 5 Agustus 2023 di Rutan kelas II A Yogyakarta. (*)