Dugaan Penipuan Dibantah, Tidak Benar
PT GMS di bawah kepengurusan SKN telah menunjukkan kemajuan yang positif.
KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA -- PT Garuda Mitra Sejati (PT GMS) melalui Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partners membantah dugaan penipuan atau penggelapan investasi di Yogyakarta yang melibatkan nama Direktur Utamanya, SKN. Perusahaan itu menegaskan informasi kasus tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kuasa hukum PT GMS, Dewi Cynthia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/1/2024), menjelaskan keputusan pembelian aset Hotel Top Malioboro bukan merupakan keputusan sepihak dari SKN. Namun merupakan usulan dari GSS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Umum PT GMS. Keputusan tersebut telah dibahas dan disetujui bersama oleh Dewan Direksi dan Komisaris Utama PT GMS.
“Pembelian tersebut sesuai dengan kewenangan direksi dan AD/ART PT GMS, dan telah dilaporkan kepada pemegang saham serta dicatat dalam Laporan Keuangan Perseroan,” ungkapnya.
Menurut Dewi, keputusan Dewan Direksi untuk melakukan pembelian aset Hotel Top Malioboro dilakukan berdasarkan kewenangan Direksi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) AD/ART PT GMS Nomor 47, tanggal 23 Juni 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Magdawati Hadisuwito. Pembelian aset Hotel Top Malioboro telah dilaporkan kepada para pemegang saham berikut cara pembayarannya melalui RUPS Tahunan 2019 tanggal 26 Juni 2020.
ARTIKEL LAINNYA: Naiya Ostaki Penyanyi Cilik yang Menginspirasi dengan Lagu Kuat Hati
“Aset Hotel Top Malioboro tersebut telah dicatatkan dalam Laporan Keuangan Perseroan dan disetujui serta disahkan oleh 90 persen Pemegang Saham PT GMS termasuk Pelapor (AJ),” jelasnya.
PT GMS, melalui Dewi, membantah adanya kerugian dalam transaksi pembelian, menegaskan bahwa pembelian tersebut dilakukan di bawah harga pasar. Sebab sebelum dilakukan jual beli, PT Muncul Properti Makmur (PT MPM) telah memiliki appraisal dari KJPP Yanuar Bey dan Rekan, sehingga apabila dibandingkan dengan nilai appraisal tersebut, PT MPM menjual aset Hotel Top Malioboro di bawah dari harga pasar.
“Dengan demikian tidak ada kerugian yang dialami oleh PT GMS. Justru PT GMS sangat diuntungkan atas pembelian aset Hotel Top Malioboro,” ujarnya.
Dewi juga menanggapi tuduhan mengenai pembayaran saham oleh SKN dengan 24 lembar cek/bilyet giro yang tidak dapat dicairkan. Pembayaran tersebut dilakukan dengan bilyet giro, dapat dicairkan dan tidak pernah terjadi tolakan.
ARTIKEL LAINNYA: Warga Bantul Pasang Spanduk Menolak Politik Uang
“PT GMS juga menyoroti pencapaian perusahaan di bawah kepemimpinan Bapak SKN, termasuk kemampuan bertahan dan berkembang pesat selama pandemi Covid-19. Perusahaan berhasil memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan pihak ketiga tanpa mengalami gagal bayar,” jelasnya.
Dewi mengatakan pihaknya menduga adanya upaya dari pihak-pihak pemegang saham yang ingin menguasai PT GMS secara masif. Sehingga berusaha untuk mempengaruhi pemegang saham lain dengan iming-iming keuntungan.
“Sedangkan pada faktanya PT GMS di bawah kepengurusan SKN telah menunjukkan kemajuan yang positif, bahkan tanpa adanya keterlibatan para pemegang saham yang berusaha untuk menjatuhkan harkat dan martabat Bapak SKN selaku Direktur Utama PT GMS,” ungkap dia.
Sebelumnya pada Desember 2023 sejumlah orang telah melaporkan SKN selaku Direktur Utama PT GMS ke Polda DIY atas dugaan penipuan investasi hotel. SKN membeli 24 lembar saham PT GMS namun membayar dengan tukar guling aset yang berujung pada kerugian PT tersebut.
ARTIKEL LAINNYA: Pengendara Motor Meninggal Diduga Terjatuh setelah Tertimpa Baliho Kampanye
Penasihat Hukum para pemegang saham PT GMS yang menjadi korban penipuan, Julius Rutumalessy, menjelaskan awalnya PT GMS menawarkan penambahan saham kepada para pemegang saham pada tahun 2018. Saat itu, para pemegang saham ditawarkan 49 lembar saham dengan harga perlembar Rp 1,160 miliar.
"SKN selaku Direktur Utama ikut serta dengan mengambil 24 lembar. Pembayarannya berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada waktu itu disepakati secara tunai," katanya saat jumpa pers di salah satu hotel di Kota Jogja, Jumat (5/1/2024).
Dalam praktiknya SKN tidak membayar saham sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Dari puluhan cek hanya satu yang bisa dicairkan oleh PT GMS. Merasa dirugikan, salah satu pemegang saham PT GMS melaporkan kejadian ke Polda DIY pada 8 Desember 2023. (*)