Pengusaha Properti Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bank Purworejo
Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,416 miliar.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Gonjang ganjing dugaan kasus korupsi di Perumda BPR Purworejo atau Bank Purworejo menyeret pengusaha properti berinisial II (52). Polres Purworejo menetapkan warga Kelurahan Cangkrep Lor Purworejo itu sebagai tersangka yang telah merugikan negara Rp 3,4 miliar.
Sebagai direktur dan pemilik perusahaan properti, dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subs pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Pengusaha properti II terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata AKBP Andry Agustiano, Kapolres Purworejo, Senin (28/04/2025), saat konferensi pers.
Menurut Kapolres, perbuatan yang dilakukan tersangka terjadi tahun 2019 sampai 2020 secara bersama-sama, berulang-ulang dan berkali-kali hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,416 miliar.
Kantor Perumda
“TKP dari kasus tindak pidana korupsi ini di kantor Perumda Bank BPR Purworejo,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Modus operandinya, kata Kapolres, memanfaatkan peran PPAT dengan menerbitkan covernote sebagai jaminan sementara guna melengkapi berkas pengajuan kredit pembiayaan pembelian rumah ke Bank Purworejo oleh 13 (debitur, dengan modus atau cara pengajuan debitur fiktif (topengan).
Selain itu, menjadikan tanah bukan miliknya sebagai jaminan kredit di Bank Purworejo dan menjual kembali jaminan kredit kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Bank Purworejo. “Serta menjaminkan ke bank lain atas jaminan kredit yang menjadi hak Bank Purworejo,” terang Kapolres.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 13 dokumen kredit dari Bank Purworejo, dokumen peraturan-peraturan terkait prosedur pengajuan sampai realisasi kredit perumahan/KPR di Bank Purworejo.
Empat kavling
Disita pula uang tunai Rp 90.355.000, tanah dan bangunan empat kavling di Desa Triwidadi Pajangan Bantul, tiga sertifikat/SHM perumahan di Green Pajangan Bantul dan surat perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan Bank Purworejo.
Dari kasus ini polisi berhasil melakukan asset recovery dari proses penyitaan yang telah dilakukan terhadap barang bukti aset dengan jumlah nilai aset kurang lebih sekitar Rp 1,090 miliar terdiri uang tunai Rp 90.355.000 dan aset senilai sekitar Rp 1 miliar. “Dari kasus ini kita telah memeriksa 48 saksi,” kata Kapolres.
Penasihat hukum tersangka, Agus Triatmoko, menyampaikan pihaknya akan melihat fakta persidangan.
"Kita akan melihat fakta persidangan, bahwa kasus klien kami adalah korupsi di perusahaan, tidak mungkin tunggal, apalagi dia hanya sebagai nasabah di bank," ujar Agus dari Kantor advokat Agus Triatmoko dan rekan.
Disinggung mengenai keterlibatan orang dalam, pihaknya menyatakan akan menunggu fakta persidangan. (*)