Delapan Bulan Bebas, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditahan Kembali

Delapan Bulan Bebas, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditahan Kembali

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) yang sempat menghirup udara bebas sekitar delapan bulan, kini keduanya ditahan kembali di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Purworejo.

Penangkapan kembali kedua terpidana itu berdasarkan Putusan MA Republik Indonesia Nomor 1500K/Pid.Sus/2021 tertanggal 8 Juli 2021 yang menegaskan terpidana R Totok Santoso bin RM Karto dan Fanni Aminadia SE MM binti Henry Baharsah (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Totok Santoso mendapat hukuman empat tahun penjara dan Fanni Aminandia dijatuhi pidana penjara satu tahun enam enam bulan.

Totok dan Fanni yang dikenal sebagai pasangan Raja dan Ratu KAS serta sempat menghebohkan publik pada Januari 2020 kembali ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo dibantu tim dari Kejari Sleman dan Polres Sleman, Senin (6/12/2021).

Keduanya ditangkap kawasan Berbah Sleman. Mereka tiba di Kejari Purworejo sekitar pukul 13:18 Senin (6/12/2021). Turun dari mobil pelat merah nomor polisi AA 9579 C milik Kejari Purworejo, pasangan tersebut mengenakan seragam merah bertuliskan tahanan Kejari Purworejo.

“Berdasarkan Putusan MA, kedua terpidana melanjutkan sisa masa hukuman di Rutan Purworejo sesuai dengan masa hukuman masing-masing," ucap Sudarso SH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purworejo, Endah Purwaningsih SH, menjelaskan setelah Putusan MA Nomor 1500K/Pid.Sus/2021 tertanggal 8 Juli 2021 turun, Kejari Purworejo langsung menurunkan Tim Intelijen untuk melakukan eksekusi atau penangkapan.

Kooperatif

Hasil pelacakan sepekan terakhir dan dengan bantuan Tim Kejari Sleman dan Polres Sleman kedua terpidana akhirnya berhasil ditangkap selanjutnya melaksanakan putusan MA tersebut.

“Kedua terpidana cukup kooperatif saat dilakukan penangkapan. Keduanya keluar dari Rutan Kelas II B Purworejo pada tanggal 14 Maret 2021. Maka, sisa masa tahanan untuk terpidana Totok Santoso yang harus dijalani 2 tahun 10 bulan, sementara sisa masa tahanan terpidana Fanni Aminadia kurang empat bulan penjara," jelasnya.

Kasi Intelijen Kejari Purworejo, M Arief Yunandi, menambahkan setelah Keputusan MA turun tanggal 2 Oktober 2021 pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap masing-masing terpidana dengan berkirim surat via pos sebanyak tiga kali ke alamat masing-masing. Pihaknya juga sempat satu kali datang ke kediaman terpidana di Godean Sleman namun ternyata sudah pindah alamat.

“Akhirnya sepekan terakhir kemarin, kami mendapat informasi keduanya tinggal di Berbah Sleman dan membuka usaha jualan ayam goreng. Setelah kami pastikan akan kami lakukan penangkapan dan langsung kami bawa hari ini ke Kejari Purworejo. Hasil pemeriksaan tim medis, keduanya dalam kondisi kesehatan jasmani dan rohani,  tes antigen negatif, swab PCR juga negatif dan terpidana Fanni juga tidak hamil," ucapnya, di Kejari Purworejo, Senin (6/12/2021).

Sisa masa tahanan

Kedua terpidana langsung dimasukkan rutan tanpa menjalani proses peradilan kembali. Keduanya hanya meneruskan sisa masa tahanan dari hasil putusan sebelumnya.

"Sebetulnya masih ada upaya hukum bagi keduanya yakni dengan Peninjauan Kembali (PK) ke Presiden. Namun hal itu tetap bisa tidak menghalangi kami untuk melakukan eksekusi," ujarnya.

Seperti diketahui, perjalanan hukum Raja dan Ratu KAS sempat heboh dan menyita perhatian publik setelah dikabarkan keduanya keluar penjara karena masa tahanan dalam proses Kasasi MA.

Totok Santoso telah divonis 4 tahun dan Fanni satu tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Purworejo.  Keduanya kemudian melakukan upaya Kasasi MA.

Saat itu, Kepala Rutan Purworejo, Mochamad Mukaffi sempat menyebut masa tahanan Totok Santoso dan Fanni Aminadia selesai pada 13 Maret 2020.

Kemudian pada 15 Maret keduanya dikeluarkan dari Rutan Kelas II B Purworejo. Sebelum masa tahanan berakhir pihak Rutan sudah melakukan koordinasi ke MA, Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.

Keluarnya Raja dan Ratu KAS dari Rutan Purworejo adalah murni karena aturan. Pihaknya melaksanakan PP 27 Tahun 1983 pasal 19 ayat 4, berisi Kepala Rutan tidak boleh menerima tahanan dalam Rutan, jika tidak disertai surat penahanan yang sah dikeluarkan pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Pemeriksaan di kasasi sesuai pasal 28 KUHP, dengan masa tahanan 50 hari oleh hakim pemeriksa, ditambah 60 hari oleh hakim MA, jadi total masa tahanan selama 110 hari. Perkara tersebut tidak diperpanjang oleh MA. Berdasarkan pertimbangan 110 hari sudah habis, raja dan ratu KAS dikeluarkan dari Rutan Purworejo, demi hukum pada Senin 15 Maret 2020.

Kepala Rumah Tahanan Rutan Kelas IIB Kabupaten Purworejo, Mochamad Mukaffi melalui Humas Rutan Akhmad Lutfiyan Aji menyatakan pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad sudah kembali ke Rutan Purworejo, Senin (6/12/2021) sore.

"Untuk Raja KAS, R Toto Santoso berada di blok pria, sementara Ratu KAS Fanni Aminandia ditempatkan di blok wanita," ujar Aji kepada koranbernas.id, Selasa (7/12/2021). (*)