Kewajiban Melekat pada Debitur, Masuk Penjara Gara-gara Gadaikan Mobil Cicilan

Kewajiban Melekat pada Debitur, Masuk Penjara Gara-gara Gadaikan Mobil Cicilan

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Sebagian masyarakat menganggap memindahtangankan mobil yang belum lunas berarti tak perlu lagi membayar cicilan atau angsuran mobil. Padahal menggadaikan mobil yang masih dalam cicilan bisa masuk penjara. Pemahaman yang keliru tentang hak dan kewajiban membayar kredit mobil itu perlu diluruskan.

Inilah yang terjadi pada seorang warga  Purwokerto berinisial RT, masuk penjara karena diduga melakukan penggelapan mobil Toyota All New Fortuner dengan cara menggadai tanpa sepengetahuan pihak Leasing Astra Credit Companies (ACC) Cabang Purwokerto.

Awalnya, RT mengajukan kredit mobil tersebut ke sebuah perusahaan leasing di kota itu dengan tenor 30 bulan. Baru angsuran ke-12, RT mangkir membayar cicilan. Ketika petugas leasing ingin menarik mobil tersebut ternyata sudah tidak ada.

Setelah ditelusuri, ternyata mobil Toyota All New Fortuner tersebut sudah digadaikan ke pihak ketiga. Pihak leasing akhirnya melapor ke pihak berwajib dan RT ditangkap.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, RT divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 36 Undang Undang Jaminan Fidusia sebagaimana yang tertuang pada Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN.Pwt.

Melekat pada debitur

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) Cabang Purwokerto, Hendra Lesmana, melalui rilisnya, Jumat (10/6/2022),  menjelaskan kewajiban membayar cicilan mobil tetap melekat kepada debitur.

Meskipun, kata dia, terjadi pengalihan hak dan kewajiban terhadap unit yang bersangkutan jika itu dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing.

“Jika ada masalah selama masa kredit, kami menganjurkan agar customer dapat langsung datang ke kantor cabang perusahaan leasing yang bersangkutan. Dan jika itu menimpa customer ACC, segeralah hubungi kantor ACC terdekat. Kami akan membantu untuk mencarikan solusi terbaik untuk customer kami,” ujarnya. (*)