Kearifan Lokal Perlu Diutamakan dalam Penanganan Laporan
KORANBERNAS.ID,SEMARANG -- Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto meminta aparat kepolisian mengedepankan penyelesaian secara restorative justice pada tahap awal laporan.
“Cara tersebut dapat meminimalisir ribuan kasus yang ditangani saat ini,” kata Benny Mamoto dalam diskusi hukum bertajuk "Restorative Justice antara Harapan dan Kenyataan" secara virtual di ruang multimedia Menara Universitas Semarang (USM), Kamis (31/3/2022).
Diskusi yang digelar FWPJT, Lindu Aji Institut dan USM juga menghadirkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandani Raharjo Puro, Rujito (Kasi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Kejati Jateng), dan Sugeng Teguh Santosa (Ketua Indonesia Police Watch-IPW).
Lebih lanjut, mantan Deputi Penindakan BNN itu mengungkapkan, Indonesia memiliki banyak kearifan lokal di setiap daerah yang bisa dipakai untuk menyelesaikan konflik atau kasus hukum secara Restorative Justice (keadilan restoratif).
Di Minahasa, misalnya ada ritual adat untuk menuntaskan konflik antarwarga, demikian pula Papua, di mana suku-suku di sana biasa mendamaikan konflik atau meredam perang antarsuku dengan upacara ritual adat.
“Belum lagi hal serupa di berbagai daerah di tanah air. Kearifan lokal itu adalah kekayaan kita untuk penyelesaian restorative justice," papar Benny Mamoto.
Sementara dalam menyoroti penanganan kasus-kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Benny meminta aparat kepolisian memedomani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE yang telah ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo beberapa waktu lalu.
"Sehingga dapat mengurangi penyimpangan yang mengundang reaksi publik yang kurang baik. Kasus-kasus pelanggaran UU ITE sangat sensitif dan viral sehingga apabila tindakan aparat tidak tepat, maka reaksi publik akan masif," katanya.
Untuk penyelesaian restorative justice, kata Benny, untuk Polri, harus menyiapkan kompetensi penyidik yang memiliki kemampuan mediasi dengan para pihak.
Menurut Benny, SKB dan Peraturan Kapolri soal penyelesaian restorative justice dapat menjadi payung hukum bagi penyidik untuk menyelesaikan kasus hukum di lapangan secara adil, efektif dan efisien.
"Saya ingatkan, jangan sampai restorative justice dipakai untuk menekan satu pihak, untuk memenangkan pihak lain. Bayangkan, sudah berapa dana yang dikeluarkan negara untuk memproses kasus hukum mulai dari PN sampai Lapas? Dengan metode ini, masyarakat diharapkan memperoleh keadilan," tegas purnawirawan Polri ini.(*)