Pedagang Pasar Mengeluhkan Ukuran Lapak Kecil

Pedagang Pasar Mengeluhkan Ukuran Lapak Kecil

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO—Ny Kamid pedagang cemilan yang akan pindah berjualan di Pasar Purworejo di Brengkelan Kecamatan Purworejo Jawa Tengah, mengeluhkan jatah lapak di Pasar Purworejo terlalu kecil.

Warga Desa Botodakeman, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo tersebut, mengaku jatah lapak miliknya di Pasar Suronegaran seluas 2,5 meter kali 2,5 meter. “Sekarang di Pasar Purworejo, saya mendapatkan lapak seluas 1,5 meter kali 2 meter. Kenapa kok tidak sama dengan luas lapak di Pasar Suronegaran,” kata Ny Kamid usai mengambil undian pedagang Pasar Purworejo, Senin (6/12/2021).

Sementara untuk pedagang yang menjajakan dagangannya dengan lesehan di selasar pasar, mendapatkan lapak dengan ukuran 1 meter kali 1 meter.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto mengatakan, mulai Senin (6/12/2021) hingga Rabu (8/12/2021) melakukan pengundian penempatan untuk pedagang Pasar Suronegaran yang menempati Pasar Purworejo.

“Setiap hari, kami undang secara bertahap. Mengundi sekitar 600 pedagang per hari. Kami juga menyediakan ruang pengaduan di Pasar Purworejo untuk menampung persoalan yang dihadapi pegadang,” jelas Gathot.

Menurutnya, pedagang yang sudah melakukan validasi sebanyak 1912 pedagang.

“Prioritas pedagang yang bisa masuk ke Pasar Purworejo adalah yang memiliki izin dan e-retribusi,” sebutnya.

Gathot mengakui, bahwa ukuran lapak memang kecil, karena menyesuaikan jumlah pedagang dan tempat, agar semua bisa tertampung.

“Pedagang yang bisa berjualan di Pasar Pagi Purworejo adalah tematik, dan buka dari pukul 23.00 hingga 09.00 WIB. Untuk pedagang burung dan onderdil, dipindahkan lokasi jualannya. Untuk pedagang burung pindah ke Pasar Pangenrejo. Sedangkan pedagang onderdil ditempatkan di Pasar Kenteng, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setyabudi juga hadir saat proses pengundian pedagang Pasar Purworejo. Dion juga sempat berdialog dengan Kepala Dinas DKUKMP.

Kemudian Dion didatangi Neni Puji Handayani warga Desa Cangkrep Kidul, Kecamatan Purworejo, yang mengeluhkan dirinya hanya menerima 1 kios. Padahal sebelumnya di Pasar Suronegaran mendapat jatah 2 kios.

Segera Dion berkomunikasi dengan Kepala Dinas KUMKP.

“Bagi warga yang akan mengadu, silahkan antre di ruang pengaduan terlebih dahulu. Nanti setelah Rabu (selesainya pengundian lapak), pengaduan dari pedagang akan dicarikan solusinya,” pesan Dion.

Menurut dia, perpindahan pedagang Pasar Suronegaran ke Pasar Purworejo akan menimbulkan persoalan.

“Untuk itu saya menyarankan kepada dinas untuk dibuka ruang pengaduan,” katanya.

Ketua DPRD Purworejo mengakui kalau ukuran lapak terlalu kecil.

“Pada awal pendataan diketahui jumlah pedagang Pasar Suronegaran berjumlah 1.200 pedagang. Setelah diadakan validasi data, jumlah pedagang meningkat hingga 1912 orang. Untuk itu, ukuran menyesuaikan dengan jumlah pegadang, agar semua bisa tertampung di Pasar Purworejo,” jelasnya.

Ditambahkan olehnya, sebelah barat Pasar Purworejo masih tanah milik Pemkab Purworejo. Pasar pagi Purworejo kalau dirasa sempit bisa melakukan pembangunan pelebaran ke arah barat yang sekarang sebagai kebun jagung.

“Prioritas sekarang agar semua pedagang bisa masuk ke Pasar Purworejo yang baru,” sebut Dion, Senin (6/12/2021).

Untuk diketahui perpindahan pedagang Pasar Suronegaran ke Pasar Purworejo di Brengkelan Kecamatan Purworejo, dikarenakan lahan Pasar Suronegaran milik PT KAI. Pemanfaatan lahan ini akan jatuh tempo Desember 2021 dan harus dikembalikan. Menyikapi hal tersebut, Pemkab Purworejo membangun Pasar Pagi Purworejo di lahan milik Pemkab Purworejo.(*)