Efek Proyek Bendungan Bener, BPN dan BBWSSO Hadapi Gugatan Terkait UGR
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Di tengah pembangunan Bendungan Bener yang terletak di Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah masih tersisa sengketa. Adalah Nurhanah pemilik NIS (Nomer Induk Sementara ) 115 Desa Nglaris Kecamatan Bener, masih berharap UGR atas tanam tumbuh di atas tanah nya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, S.Kom., M.T. selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) menghadiri undangan rapat penanganan permasalahan terhadap bidang tanah NIS (Nomer Induk Sementara) 115 Desa Nglaris Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, dalam rangka kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H. Hadir juga secara daring Inspektur Jenderal Dr. Dalu Agung Darmawan, M.Si., Inspektur Wilayah I Dr. Arief Muliawan, S.H., M.H., QGIA dan seluruh Direktur Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kabid 4 Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Dirut LMAN, dan PPK BBWS Serayu Opak.
Dalam rapat dibahas mengenai penyelesaian dan penanganan keberatan dari warga terdampak setelah dilakukan pemberian ganti kerugian. Tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan, sehingga tidak ada upaya lain selain mengajukan gugatan dari warga terdampak ke pengadilan negeri.
Andri menjelaskan kronologi persoalan yang dialami Nurhana, yang sudah menerima UGR (uang ganti rugi) sebesar Rp 873 juta pada saat pelepasan hak dengan berita acara pelepasan hak, 3 Februari 2020.
23 Des 2021 Nurhanah mengajukan gugatan untuk cek ulang tanam tumbuh pada bidang miliknya. Setelah itu P2T cek ulang. Dan pada (9/5/2022) ada revisi penilaian appraisal oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) atas tanah tegal 6.051m², nilai tanah Rp 726 juta, tanam tumbuh Rp 1.001 juta, non fisik Rp 118 juta dan total Rp 1.846 juta.
“Pada rapat penanganan permasalahan terhadap bidang tanah NIS (Nomer Induk Sementara) 115 Desa Nglaris ini, PT LMAN tidak bersedia membayarkannya. Alasannya, karena Nurhanah sudah menerima UGR (3/2/2020), seharusnya Nurhanah melakukan masa sanggah, 14 hari setelah musyawarah penetapan besaran ganti rugi. LMAN menyebut tidak ada upaya lain, selain sanggahan,” jelas Kepala BPN Purworejo, (27/5/2025).
Andri mengaku sudah dua kali mediasi tetapi belum ada hasil, dan pihaknya menunggu proses persidangan.
Sementara itu, Danang Prakoso Utomo, SH selaku pengacara Nurhanah mengatakan, kliennya memiliki 2 bidang terdampak bendungan Bener di desa Nglaris.
“Bu Nurhanah memiliki 2 bidang tanah, dan memang sudah menerima UGR Rp 700 juta lebih (3 Februari 2020). Setelah diteliti ternyata tanah tidak hanya sawah, tetapi ada yang merupakan tegalan, di atasnya ada tanam tumbuh. Kemudian klien kami mengirimkan permohonan ke BPN selaku Ketua P2T untuk cek ulang, dan dikabulkan,” jelasnya melalui sambungan seluler.
Menurutnya BPN dan BBWSSO (Balai Besar Wilayah Sungai Seraya Opak) sudah mengecek ulang. Dan diakui memang ada tanah tegal dan tanam tumbuh. BPN dan BBWSSO telah merekomendasikan ke LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), namun tidak mau membayar.
“LMAN tidak mau membayar revisi. Itu menjadi dasar gugatan kami,” tandas Danang. (*)