Dihadang Puluhan Orang, PN Jogja Bergeming dan Tetap Eksekusi Tanah di Jalan Bener

Dihadang Puluhan Orang, PN Jogja Bergeming dan Tetap Eksekusi Tanah di Jalan Bener
Proses eksekusi tanah sengketa di Jalan Bener Jogja. (istimewa)MH Lit (kemeja batik biru) menerima kunci pintu lahan pasca eksekusi dari Plt Panitera PN Yogyakarta, Kamis (26/10/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Dihadang puluhan massa, petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, tetap melakukan eksekusi terhadap tanah seluas 1.481 meter persegi di Jalan Bener, Kalurahan Bener, Tegalrejo Kota Yogyakarta, Kamis (26/10/2023). 

Dalam pengawalan personel polisi dari Poltabes Kota Yogyakarta, petugas PN Yogyakarta dibantu tukang, menjebol pintu lahan yang menjadi obyek sengketa. Selanjutnya, petugas memasang pemasangan plakat jumbo berisi penegasan bahwa lahan tersebut milik Rr Mulatsih.

Sebagaimana pernah diberitakan, lahan di Kalurahan Bener ini menjadi obyek sengketa antara Ny Rr Mulatsih SE (Pemohon Eksekusi) melawan Ny Fransisca Ratnasari (Termohon Eksekusi).

Plt Panitera PN Jogja, Narti Hartati SH mengatakan, hadangan massa dan penolakan dari Ny Fransisca Ratnasari, tidak mengurungkan tugasnya berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi yang ditandatangani Ketua PN Jogja. Berdasarkan surat ini, PN Jogja menyatakan lahan obyek sengketa kini sah milik Rr Mulasih SE berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (ikhrakh).

Advokat Zahru Arqom SH MH Lit menyatakan tanah tersebut memang milik kliennya, Rr Mulatsih. Sehingga dengan adanya eksekusi tak boleh ada lagi pihak lain yang mengklaim tanah dimaksud sebagai milik mereka.

“Kami bersyukur apa yang merupakan hak Rr Mulatsih ini kembali lagi padanya setelah sebelumnya sempat dikuasai orang lain. Lebih dari sepuluh tahun kami memperjuangkannya, dan Alhamdulillah hari ini keadilan terwujud,” kata Zahru Arqom didampingi Yuni Isawantoro SH, usai pelaksanaan eksekusi.

Zahru mengungkapkan, Ny Mulatsih dan Ny Suratinem alias Harjo Sentono ahli Waris Kartorejo akan melakukan balik nama tanah SHM No. 00746/Bener, Surat Ukur Nomor 00050 25 November 1998 luas 1481 M2 yang secara materil dibeli oleh R Moejiono selaku orangtua Ny Mulatsih dari si pemilik, Kartorejo. Pembelian dilakukan pada 1979 melalui Notaris PPAT Carlina Listyaningsih, pada 19 November 2009.

Kesepakatan Ny Suratinem selaku penjual dan R Mulatsih selaku pembeli pernah dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) No 04/2010 tanggal 12 April 2010 yang ditandatangani berdua dihadapan Notaris Carlina Liestyani. Setelah menyerahkan dokumen terkait termasuk turun waris R Moejiono dan Kartorejo, serta membayar biaya pajak serta menadatangani AJB No 04/2010 tanggal 12 April 2010, ternyata ditemukan fakta SHM No. 00746/Bener tidak dijalankan.

“Tanah itu tidak dibalik nama, tapi oleh Carlina Listyaningsih bekerjasama dengan Ny Ajeng Rengganis justru menjadikannya sebagai jaminan hutang di koperasi,” jelasnya.

Menurutnya, sertifikat tersebut kemudian ditebus Ardi Irawan Fatra yang bekerjasama dengan Tri Haryanto membuat tokoh palsu Ny Suratinem yakni dengan Ny Renik Adi Sudarmo, memalsukan dokumen dan identitas. “Ny Renik mengaku seolah-olah dan mengatasnamakan Ny Suratinem membubuhkan cap jempol tentang perikatan jual beli,” lanjutnya.

Tanah tersebut kemudian dijual kepada Gerardus Sony dan dijual kembali ke Ny Fransisca dengan diikuti pembatalan akta Sunaryani, tanggal 19 Desember 2012 tentang perikatan jual beli yang dibuat sebelumnya dengan Ny Renik Adi Sudarmo.

Tanggal 5 Juni 2013 bertempat di Kantor Pertanahan (BPN) Yogyakarta, Ny Renik mengaku seolah-olah dan mengatasnamakan Ny Suratinem melakukan pelepaskan hak atas SHM No. 00746/Bener tanah seluas 1481 M2 itu kepada Negara dan diterima oleh pemegang hak baru yakni Ny Fransisca dengan diterbitkan Sertifikat HGB No. 121/Bener. Surat Ukur Tanggal 13/06/2013 Nomor 00421/2013 luas 1.458 M2.

“Itulah perjalanan sengketa yang akhirnya terbukti berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung, bahwa tanah tersebut sah milik klien kami, Rr Mulatsih SE,” tegas Zahru.

Ny Fransisca Ratnasari sendiri sempat melakukan protes dengan eksekusi yang dilakukan PN Jogja. Ia bersikeras dan meminta eksekusi dibatalkan. Sebab ia sendiri masih berjuang dan melakukan perlawanan.

Ia menegaskan, membeli tanah tersebut secara sah. “Itu tanah saya bersertifikat, tanah Mulatsih bukan itu. BPN juga menyatakan salah obyek yang dieksekusi,” tegasnya.

Di awal proses eksekusi memang terjadi penolakan dari Sumantri selaku petugas BPN Jogja. Namun Plt Panitera PN Jogja keukeh menjalankan eksekusi sesuai hasil putusan Mahkamah Agung RI.

Namun menurut Zahru Arqom, bahwa semua telah dibuktikan di pengadilan. “Ini sudah final. Klien kami sudah cukup lama terdzolimi. Sudah kami buktikan semua hingga tingkat peradilan paling akhir. Semua sudah tertuang dalam putusan hakim,” tukas Zahru. (*)