Kasus Video Pornografi Siskaee Masih Berlanjut di Persidangan

Kasus Video Pornografi Siskaee Masih Berlanjut di Persidangan

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Terdakwa FCN alias Siskaee dalam perkara video pornografi yang viral di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon, Kulonprogo, masih berlanjut dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri Wates, Senin (04/4/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Ardi Suryanto, mengungkapkan agenda persidangan kali ini pemeriksaan keterangan ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“JPU menghadirkan 3 (tiga) orang ahli. Yang pertama, psikolog Jatu Anggraeni yang menerangkan terkait hasil pemeriksaan psikologis terdakwa FCN alias Siskaee. Ahli kedua, Muhammad Fatahillah Akbar yang menerangkan terkait teori hukum pidana, dan Yudi Prayudi selaku ahli Informatika,” paparnya.

Ardi Suryanto menambahkan, dari keterangan para ahli tersebut telah mendukung pembuktian dari JPU dalam rangka pembuktian unsur pasal yang didakwakan terhadap terdakwa FCN alias Siskaee. Yaitu perbuatan pidana kesatu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau ketiga Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) yang rencananya akan digelar pada Senin depan (11/4/2022),” imbuh Ardi Suryanto.

Sidang ini dipimpin Ayun Kristiyanto selaku Ketua Majelis dengan anggota Evi Insiyati dan Retno. Sedangkan hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Nurul Fransisca Damayanti dan Isti Ariyanti dari Kejaksaan Tinggi DIY dan Martin Eko Priyanto dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo.

Sidang dilaksanakan secara online karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Terdakwa FCN alias Siskaee mengikuti sidang dari Lapas Khusus Perempuan Yogyakarta dengan didampingi penasihat hukumnya. Sedangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Wates. (*)