Nekat Memindahtangankan Jaminan Fidusia, Seorang Wanita di Kulonprogo Berurusan dengan Polisi

Nekat Memindahtangankan Jaminan Fidusia, Seorang Wanita di Kulonprogo Berurusan dengan Polisi
Novaritas Fajar Dewa Santana, karyawan di FIFGROUP Yogyakarta (tengah) bersama sejawatnya usai melaporkan salah seornag nasabahnya yang menggadaikan sepeda motor jaminan fidusia. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Akibat memindahtangankan satu unit sepeda motor jaminan fidusia, seorang wanita Nhm, warga Bugel, Panjatan Kulonprogo harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Perempuan yang berprofesi sebagai pedagang ini, dilaporkan ke Polres Kulonprogo oleh pihak FIFGROUP Yogyakarta. Saat ini aparat Polres Kulonprogo masih dalam tahap penyelidikan terkait kasus tersebut.

Pihak FIFGROUP akhirnya melaporkan yang bersangkutan, lantaran nekat memindahtangankan atau menggadaikan sepeda motor yang belum selesai masa kredit atau masih sebagai jaminan fidusia.

Laporan disampaikan oleh Novaritas Fajar Dewa Santana, karyawan di FIFGROUP Yogyakarta dan laporan diterima oleh petugas di Polres Kulonprogo, Kamis (7/3/2024) silam.

Sebelumnya, diketahui Nhm telah menggadaikan sepeda motor yang masih belum lunas angsuran. Tindakan ini dilakukan Nhm pada 10 Januari 2024. Akibat ulahnya ini, FIFGROUP selaku perusahaan yang membiayai pembelian sepeda motor dimaksud, mengalami kerugian sebesar Rp 9.760.000.

“Nasabah kami telah melakukan tindakan melanggar hukum barang jaminan fidusia, berdasarkan UU tidak boleh dipindahtangankan,” kata Widi Andri selaku Central Remedial Head Region DIY, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/3/2024).

Widi mengatakan, tindakan yang bersangkutan melanggar UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tindakan ini merugikan pihaknya leasing.

“Itulah mengapa kami tidak bisa mentolelir, sehingga kami melaporkannya ke polisi,” kata Widi.

Dijelaskan, jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan utang-piutang antara debitur dan kreditur.

Menurutnya, jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur, guna menjamin pelunasan hutangnya.

“Jadi jaminan ini tidak bisa dipindahtangankan atas alasan apapun. Misal debitur mengalami kesulitan keuangan, lebih baik segera dikomunikasikan ke kami untuk mendapatkan jalan keluar terbaik,” katanya.

Terkait kasus ini, pihak Polres Kulonprogo masih terus memprosesnya. Mendasarkan diri pada laporan polisi bernomor STTLP/23/III2024/SPKT//POLRESKULONPROGO tertanggal 7 Maret 2024, polisi selanjutnya akan terus melakukan penyelidikan, guna mengungkap secara tuntas kasus ini.

Polisi sebagaimana laporan penyelidikan terakhir menyampaikan, sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana.

“Tentu kami berharap kepolisian bisa terus memproses kasus ini sampai tuntas. Dengan demikian, harapannya masyarakat akan semakin mengerti dan memahami terkait dengan jaminan fidusia. Jangan lagi kasus-kasus semacam ini terulang, karena sudah barang tentu akan kami bawa ke ranah hukum,” tandas Widi Andri. (*)