Kejaksaan Negeri Kulonprogo Siap Mendukung Program Nasional PTSL di Karangsewu

Kejaksaan berfungsi memberikan penerangan hukum kepada semua lapisan masyarakat agar terhindar dari perbuatan pidana.

Kejaksaan Negeri Kulonprogo Siap Mendukung Program Nasional PTSL di Karangsewu
Penerangan Hukum oleh Kejari Kulonprogo bekerja sama dengan LBH Binangun Kulonprogo di Kalurahan Karangsewu Galur, Selasa (25/6/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Kegiatan penerangan hukum bagi pamong, Badan Permusyawaratan Kalurahan Karangsewu, Badan Usaha Milik Desa serta stakeholder terkait diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kulonprogo bekerja sama dengan Firma LBH Binangun Kulonprogo. Acara tersebut terselenggara di Aula Kalurahan Karangsewu Galur, Selasa (25/6/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kulonprogo Awan Prasetyo Luhur mengungkapkan peran Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan akan tetapi juga mempunyai fungsi preventif yakni pencegahan.

Kejaksaan berfungsi memberikan penerangan hukum kepada semua lapisan masyarakat agar terhindar dari perbuatan pidana.

“Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 11 tahun 2021, peran Kejaksaan dalam mendukung program-program nasional pemerintah sesuai dengan kewenangannya,”  jelasnya.

Pemateri maupun peserta penerangan hukum berfoto bersama. (istimewa)

Di antaranya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan aturan-aturan yang berlaku, khususnya lingkup Kabupaten Kulonprogo.

Awan Prasetyo Luhur menerangkan bentuk dukungan tersebut berupa penerangan hukum terhadap setiap tahapan pelaksanaan PTSL di Kulonprogo. Hal ini merupakan pelaksanaan program percepatan PTSL di seluruh wilayah Indonesia agar terlaksana optimal sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 beserta aturan lainnya.

“Pelaksanaan program PTSL di Karangsewu diharapkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mempunyai pemahaman hukum secara teknis terhadap pelaksanaanya sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana korupsi,” terang Awan.

Awan menegaskan masyarakat harus berperan aktif mendukung program pemerintah dan Kejari Kulonprogo bersedia memberikan penerangan, penyuluhan, pendampingan dan pelayanan hukum.

Direktur Firma LBH Binangun Anung Marganto mengatakan Lembaga Bantuan Hukum berdasarkan Undang-undang No 16 tahun 2011 merupakan salah satu Lembaga yang bertugas memberikan bantuan hukum.

Konsultasi hukum

“Dalam pasal 1 angka 3 UU No 16 tahun 2011 disebutkan bahwa pemberi bantuan hukum adalah Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang. Di sini salah satu fungsinya adalah memberikan penerangan hukum maupun konsultasi hukum tentang PTSL tersebut,” katanya.

Anung menerangkan PTSL merupakan kegiatan pendaftaran pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

“Manfaat PTSL yakni masyarakat memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah. Masyarakat mempunyai legalitas aset yang bisa dijadikan jaminan modal usaha. Manfaat lainnya menghindari sengketa atau konflik perkara pertanahan,” terang Anung.

Dia menjelaskan LBH Binangun Kulonprogo siap bersinergi dengan Kejari Kulonprogo maupun Pemerintah Kalurahan se-Kulonprogo untuk mensukseskan program nasional pemerintah tersebut yang akan sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Lurah Kalurahan Karangsewu Galur, Anton Hermawan, mengapresiasi atas bantuan dari Kejari Kulonprogo bekerja sama dengan Firma LBH Binangun.

“Dengan adanya kegiatan ini semoga ke depan akan membuat kami semakin sadar hukum serta sadar arti pentingnya peran Kejaksaan Negeri Kulonprogo dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah Kalurahan Karangsewu Galur,” ujarnya. (*)