Notaris Diminta Memberi Kemudahan Koperasi Mengurus Badan Hukum

Notaris Diminta Memberi Kemudahan Koperasi Mengurus Badan Hukum

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman menyelenggarakan workshop “Penguatan Kelembagaan Koperasi menuju Kemudahaan Berusaha”,  di Hotel Crystal Lotus Yogyakarta, Kamis (27/5/2021). Acara yang dibuka langsung Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, ini bertujuan untuk mengintensifkan koordinasi Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dengan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Danang Maharsa mengatakan, workshop tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong koperasi di Sleman agar memperoleh status sebagai badan hukum.

“Koperasi agar dapat berkembang secara optimal dan mandiri. Sudah barang tentu Koperasi harus memperoleh status sebagai badan hukum, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” katanya.

Danang berpesan kepada NPAK untuk memberikan kemudahan bagi koperasi-koperasi yang ada di Sleman manakala mereka akan mengurus akta badan hukumnya. Karena, menurutnya, keuntungan yang bisa didapat oleh koperasi yang sudah berbadan hukum di antaranya yaitu dilindungi oleh hukum, lebih aman, ada pembinaan serta jika ada alokasi dana untuk pembiayaan koperasi yang sudah berbadan hukum berkesempatan untuk mendapatkannya.

“Selain itu koperasi yang sudah berbadan hukum tentu akan lebih dipercaya masyarakat,” ungkapnya.

Danang berharap seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Sleman sudah berstatus sebagai badan hukum.
Sedangkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman, Pustopo, memaparkan permasalahan yang sering terjadi dalam proses pengesahan badan hukum koperasi adalah tidak tepatnya input data akta koperasi di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

“Sebagai contoh adalah tingkatan koperasi Kabupaten/Kota input dalam tingkatan provinsi atau nasional atau sebaliknya, usaha koperasi belum menggunakan nomenklatur KBLI dan beberapa permasalahan lainya,” jelasnya.

Pustopo menjelaskan, tujuan dari workshop adalah menyelesaikan permasalahan tersebut. Yakni, dengan meningkatkan pemahaman tentang perkoperasian dan pengesahan pendirian koperasi bagi NPAK dan pembina koperasi di Kabupaten Sleman.

Workshop dihadiri oleh notaris se Kabupaten Sleman yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Sleman. Sedangkan narasumber dari Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Pustopo juga melaporkan pada akhir tahun 2020 ada 414 koperasi di Sleman dengan jumlah anggota 180.534 orang, volume usaha sebesar Rp 1, 5 trilyun dan tenaga kerja 1.842 orang.

Peran Dinas Koperasi dan UKM dalam pemulihan ekonomi dan pengembangan koperasi melalui beberapa program dan kegiatan yang dilaksanakan antara lain fasilitasi pendirian koperasi dengan memberikan subsidi biaya pembuatan akta koperasi, peningkatan SDM pengelola koperasi, pameran koperasi expo, magang bagi warga miskin, fasilitasi permodalan dengan bunga murah dan pendampingan koperasi. (*)