Kasus Penipuan Koperasi, Polresta Yogyakarta Koordinasi dengan OJK dan Kemenkop
Kasus itu sudah naik ke ranah penyidikan. Saksi yang sudah diperiksa sepuluh orang.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta mengeluarkan surat jemput paksa terhadap terlapor kasus dugaan penipuan yang terjadi pada salah satu koperasi. Langkah itu diambil setelah terlapor mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
“Kasus itu sudah naik ke ranah penyidikan. Saksi yang sudah diperiksa sepuluh orang,” ujar Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Selasa (4/11/2025).
Riski menjelaskan, terlapor yang dipanggil sebagai saksi tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Surat pemanggilan pun tidak mendapat respons. Karena itu, penyidik mengeluarkan surat perintah membawa saksi terlapor guna memperlancar proses penyidikan. “Surat jemput paksa sudah kami keluarkan minggu lalu,” tegasnya.
Menurut Riski, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk tindak lanjut penanganan kasus. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana ke Jakarta guna melakukan pemeriksaan tambahan.
Penelusuran aset
Selain itu, Polresta Yogyakarta juga berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penelusuran aset.
Terkait penetapan tersangka, Riski menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap saksi terlapor. “Belum bisa ditetapkan tersangka karena saksi terlapor belum datang-datang,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah nasabah terhadap koperasi yang didirikan oleh terlapor berinisial P. Koperasi itu menggalang dana simpan pinjam, namun diduga dana nasabah digunakan untuk kepentingan usaha pribadi.
Koperasi kemudian mengeluarkan surat gagal bayar pada 28 Mei 2025 dan menutup operasional per 30 Mei 2025.
Muhammad Zukhronnee Muslim
