Sidang Perdana Gugatan Diskriminasi Layanan Publik Tertunda

Oncan Purba selaku kuasa hukum menyatakan kelengkapan berkas dari pihak penggugat lengkap.

Sidang Perdana Gugatan Diskriminasi Layanan Publik Tertunda
Siput Lokasari memperlihatkan berkasnya. (muhammad zukhronnee muslim/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana gugatan perdata atas dugaan diskriminasi layanan publik di Kantor Pertanahan Kulonprogo. Kasus ini melibatkan Veronica Lindayati dan suaminya, Zealous Siput Lokasari, warga Yogyakarta, sebagai penggugat.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Reza Tyrama dan hakim anggota Fitri Ramadhan harus ditunda hingga 25 Januari mendatang karena beberapa tergugat tidak hadir.

Siput sebagai penggugat II menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran para tergugat, dengan menekankan bahwa permasalahan ini seharusnya diselesaikan dengan mengakui kesalahan.

"Permasalahannya kan sederhana, mereka itu semua ASN pegawai negeri... sudah tahu hukumnya bahwa tidak benar dan tidak boleh orang sesama warga negara dikatakan nonpribumi," kata Siput usai sidang, Kamis (11/1/2024), di PN Yogyakarta.

ARTIKEL LAINNYA: Warga Dingkikan Bantul Geruduk Kantor Kalurahan

Oncan Poerba selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, dalam sidang perdana kelengkapan berkas dan izin tergugat serta penggugat menjadi fokus pemeriksaan.

Oncan menyatakan bahwa kelengkapan berkas dari pihak penggugat dianggap lengkap, sementara tergugat masih perlu melengkapi surat kuasa. "Kami semua lengkap, tapi dari tergugat tadi masih ada yang kurang dan perlu disempurnakan," ungkap Oncan.

Sidang yang berlangsung 15 menit hanya dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kulonprogo dan BPN DIY, sementara para tergugat lainnya belum hadir.

Nomor perkara Perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta adalah 136/Pdt.G/2023/PN.Yyk., dan gugatan ini diarahkan ke sejumlah pejabat, termasuk Presiden, Menkopolhukam, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo dan sejumlah pejabat lainnya.

ARTIKEL LAINNYA: Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Masih Sehat

Gugatan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Inpres No 26/1998 tentang Menghentikan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Pemerintahan.

"Dalam gugatan ini, kami meminta majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para tergugat melanggar hukum, dan kami menuntut ganti rugi baik materiil maupun moril sekitar Rp 1 triliun lebih," kata Oncan.

Oncan Poerba menjelaskan gugatan diajukan setelah kliennya mengalami kesulitan dalam proses balik nama sertifikat hak atas tanah di Kulonprogo. Berkas yang diajukan dicoret-coret oleh petugas dan diberi label nonpribumi, yang dianggap sebagai tindakan diskriminasi. "Gugatan kami menyangkut diskriminasi ras dan etnis," tegas Oncan.

Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi atas perbuatan para tergugat, termasuk kerugian materiil sebesar Rp 6.396.000.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000.000. Sidang dilanjutkan pada 25 Januari untuk memastikan kehadiran para tergugat dan kelengkapan administrasi persidangan. (*)