Sakit Hati Motor Teman Kos Dicuri, Pelaku Diamankan Polsek Sewon Bantul

Tersangka melihat kunci motor cemanthel .Muncul niat jahat mencuri, dititipkan di Stasiun Lempuyangan.

Sakit Hati Motor Teman Kos Dicuri, Pelaku Diamankan Polsek Sewon Bantul
Polsek Sewon mengamankan pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor, saat konferensi pers, Jumat (12/1/2024). (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Seorang pemuda asal Serang Banten, KPBP (25 tahun), yang kos di Ngoto Kalurahan Bangunharjo Sewon Bantul ditangkap polisi karena mencuri motor teman kosnya, Reni (20), asal Merauke Papua.

Untuk mempertanggunngjawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Polsek Sewon dan menjalani proses hukum.

Kapolsek Sewon Kompol Hanung Tri W MSi didampingi Kanit Reskrim, AKP Rudianto MH dan Kasi Humas AKP I Nengah Jefry dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2024), mengatakan kasus ini dilatarbelakangi sakit hati tersangka kepada korban.

Pagi sekitar pukul 04:00 pada 31 Desember  2023, saat pulang ke kos tersangka melihat kunci motor korban cemanthel .Muncul niat jahat mencuri dan membawa motor tersebut kemudian dititipkan di Stasiun Lempuyangan.

“Kemudian tersangka kembali ke kos seolah tidak terjadi apa-apa,” kata Kapolsek. Kunci motor juga dikembalikan ke tempat semula oleh tersangka.

ARTIKEL LAINNYA: Warga Bantul Pasang Spanduk Menolak Politik Uang

AKP Rudianto menjelaskan kecurigaan polisi diawali dari kedatangan KPBP bersama saksi Dyah Ayu yang merupakan teman kos korban saat melapor kehilangan motor Honda Beat warna Biru Hitam Nopol AB 3314 YP ke Polsek Sewon.

“Kami curiga karena dari kronologi yang disampaikan ada yang janggal. Setelah ada laporan polisi, kami melakukan penyelidikan termasuk mengecek CCTV di sekitar kos tersebut dan mengarah kepada KPBP sebagai pelaku,” katanya.

Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka yang diketahui pada 9 Januari pukul 15:00 berada di Alun-alun Selatan.

“Kami berkoordinasi dengan petugas Polsek Kraton dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata AKP Rudi. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 5 tahun.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, tersangka baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Motor tersebut juga tidak dijual dan dia beraksi sendirian, tidak mengarah kepada jaringan,” katanya.

ARTIKEL LAINNYA: Pengendara Motor Meninggal Diduga Terjatuh setelah Tertimpa Baliho Kampanye

Tersangka merupakan lulusan dari sebuah PTS (Perguruan Tinggi Swasta) sedangkan korban masih berstatus mahasiswa.

Tersangka mengaku mengambil motor tersebut karena alasan pribadi yakni sakit hati. Namun tersangka enggan menyebutkan apa yang membuat dirinya sakit hati tersebut. (*)