“Kudeta Kedua” Ancam Kwan Sing Bio? Alim Sugiantoro Sebut Pemilihan Pengurus Ilegal, Siap Mejahijaukan
Menurutnya, karena penyerahan dilakukan secara tertulis, pengembaliannya pun harus melalui mekanisme legal yang benar, juga secara tertulis kepada pihak-pihak yang menyerahkan, yakni dirinya dan Tio Eng Bo
KORANBERNAS.ID, TUBAN–Kondisi di internal Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban kembali memanas. Rencana pemilihan pengurus dan penilik kelenteng pada Minggu (8/6/2025) mendatang mendapat tentangan keras dari Alim Sugiantoro, salah satu tokoh kunci dari kubu yang sebelumnya bertikai. Ia menyebut langkah tersebut sangat illegal, dan mengisyaratkan potensi kudeta kedua dalam sejarah kelenteng terbesar se-Asia Tenggara itu.
Dalam pernyataan tertulisnya, Alim Sugiantoro, mantan Ketua Penilik TITD Kwan Sing Bio menegaskan, bahwa belum ada perdamaian tuntas antara dua kelompok yang dulu berkonflik. Padahal, perdamaian inilah yang menjadi dasar penyerahan pengelolaan kelenteng kepada tiga taipan Surabaya—Soedomo Mergonoto, Alim Markus, dan Paulus Welly Afandy—beberapa waktu lalu.
“Sampai sekarang pun belum ada kata sepakat dalam surat perdamaian seperti waktu penyerahan,” tulis Alim.
Menurutnya, karena penyerahan dilakukan secara tertulis, pengembaliannya pun harus melalui mekanisme legal yang benar, juga secara tertulis kepada pihak-pihak yang menyerahkan, yakni dirinya dan Tio Eng Bo. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Tio Eng Bo maupun perwakilan dari sejumlah tokoh di Surabaya yang sebelumnya mendapat mandat, belum bisa dikonfirmasi.
Alim menyoroti sejumlah kejanggalan yang membuat rencana pemilihan tersebut cacat hukum. Mulai dari legalitas yayasan atau perkumpulan TITD Kwan Sing Bio yang disebutnya sudah lama mati, tidak adanya kartu tanda anggota umat yang berlaku, hingga surat panitia pemilihan yang tanpa kop dan stempel resmi. Bahkan, pemilihan direncanakan digelar di luar area kelenteng tanpa izin pengelola yang sah. Sedangkan yang mengadakan pemilihan, adalah Go Tjong Ping, yang namanya samasekali tidak ada dan tidak disebutkan waktu kedua pihak minta perdamaian.
“Ini liar dan bisa dimejahijaukan,” tandas Direktur PT Alimdo Ampuh Abadi tersebut.
Ia mengingatkan pihak yang disebutnya ingin merebut dengan dalih legal, agar menaati aturan hukum. Alim bahkan menuding adanya dua matahari kembar di kelenteng saat ini. Yakni kepengurusan Surabaya yang diserahi mandat, dan sekelompok panitia pemilihan yang ia anggap ingin melakukan kudeta.
Meski menyatakan dirinya pensiun dan tidak akan mencalonkan diri, Alim Sugiantoro bertekad mengembalikan marwah TITD Kwan Sing Bio dengan cara yang benar dan tidak menimbulkan kegaduhan baru.
Peringatan keras ini menjadi sinyal bahwa konflik di kelenteng bersejarah ini berpotensi kembali bereskalasi ke ranah hukum.
Sekadar informasi, konflik pengelolaan Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban sendiri sudah meletup sejak 2013 silam. Ini terpicu oleh kekosongan kepengurusan yang berlarut-larut.
Situasi ini memunculkan dua kubu yang saling bersitegang: kelompok Alim Sugiantoro dan kelompok Tio Eng Bo (Mardjojo). Perselisihan ini mencapai puncaknya pada Juli 2020 ketika gerbang kelenteng digembok, menyebabkan umat tidak dapat beribadah di dalamnya. Akibatnya, perayaan Hari Ulang Tahun YM Kongco Kwan Sing Tee Koen ke-1860 pada Agustus 2020 terpaksa ditiadakan, dan umat melaksanakan sembahyang di trotoar depan kelenteng.