Polres Purworejo Ungkap Peredaran Obat Farmasi Tanpa Izin Resmi
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran obat-obatan ilegal.
Tim berhasil mengungkap tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi dan mengamankan seorang pelaku dalam operasi yang digelar Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 09:00 di depan Kos Pratama, Dusun Krajan Kelurahan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro S Pd MAP serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti SH MAP menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial IS, yang kedapatan membawa satu plastik klip berisi delapan butir pil berwarna putih dengan logo "Y".
Logo "Y"
Setelah diinterogasi, IS mengaku obat tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SAW yang beralamat di Gang Tegal Kutoarjo. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah SAW dan menemukan 10 plastik klip berisi total 50 butir pil berwarna putih dengan logo "Y".
Kepada petugas, pelaku mengakui obat tersebut dimilikinya dan rencananya akan diedarkan maupun dikonsumsi sendiri. Dari TKP Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 10 plastik klip berisi total 50 butir pil warna putih berlogo "Y", plastik klip berisi delapan butir pil berlogo "Y", Satu tas selempang hitam merek "BERAK", satu bungkus rokok merek "Dunhill" warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri SIK mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang beredar tanpa izin dan tidak memenuhi standar kesehatan.
Berhati-hati
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membeli dan mengkonsumsi obat-obatan. Pastikan obat yang digunakan memiliki izin edar resmi dan tidak dibeli sembarangan, terutama dari pihak yang tidak memiliki kewenangan. Jika mengetahui adanya indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Kapolres, Jumat (28/2/2025), saat konferensi pers.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat ilegal dan bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kesehatan dan keamanan di Kabupaten Purworejo. (*)