Mantan Pekerja Migran Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

Mantan Pekerja Migran Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang
Konferensi pers perkara tindak pidana perdagangan orang, Selasa (13/6/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI), SP (38), warga Desa Mangunweni Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Setidaknya 24 orang menjadi korban penipuan perempuan beranak satu ini, antara lain warga Kabupaten Kebumen bagian barat, Kabupaten Cilacap dan Banyumas bagian timur.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin kepada wartawan mengatakan, tersangka SP ditangkap berdasarkan laporan dari beberapa korban.

Disebutkan, tersangka menerima uang Rp 120 juta dari korban, yang mengaku dijanjikan menjadi PMI dengan tujuan kerja di Jepang. Korban juga dijanjikan mendapat gaji Rp 30 juta per bulan namun janji itu ternyata tidak terwujud.

Tersangka SP selain disangka melanggar Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan TPPO, juga disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ancaman pelanggaran merekrut secara ilegal hukuman penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta, paling banyak Rp 600 juta.

"Sementara baru seorang tersangka," kata Burhanuddin didampingi anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kebumen.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto meminta masyarakat khususnya yang ingin menjadi PMI agar berhati-hati ketika menerima tawaran atau memilih pihak untuk bekerja ke luar negeri.

Lembaga pengirim PMI terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja. Sebelum memberangkatkan pekerja, lembaga semestinya melakukan pelatihan untuk memenuhi kompetensi dan kebutuhan pasar kerja yang membutuhkan PMI.

"Jangan percaya jika hanya diminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya pemberangkatan," kata bupati.

Tersangka SP mengaku pernah menjadi PMI di beberapa negara. Kemungkinan karena pengalamannya banyak, orang tertarik menjadi PMI melalui dirinya. (*)