PN Kebumen Menjatuhkan Vonis Tujuh Bulan untuk Pelaku Perusakan Mobil dan Bangunan

PN Kebumen Menjatuhkan Vonis Tujuh Bulan untuk Pelaku Perusakan Mobil dan Bangunan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara perusakan mobil dan bangunan di Gombong, Kamis (13/1/2022), menjatuhkan vonis masing-masing tujuh bulan penjara potong masa tahanan kepada 15 terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Dr Etik Purwaningsih SH MH menyatakan terdakwa Ali M, Taufik H, Wildan AS, Arif K, Robert AS, Sugeng R, Agus W, Suramin, Sigit P, Supriyadi, Sutrisno, Azis, Lucky A, Eko B dan Joko W terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP.

Majelis hakim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, ke-15 belas anggota ormas itu pada Selasa (23/8/2022) berkumpul di stadion Chandradimuka Kebumen.

Setelah itu mereka pulang ke Gombong. Ketika melewati sekretariat ormas lainnya di Jalan Yos Sudarso Gombong, terdakwa mendengar teriakan dari dalam sekretariat itu.

Terdakwa yang melakukan perusakan enam mobil dan satu bangunan, ditahan mulai 24 Agustus 2021.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena dinilai meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatanya.

Jaksa Penuntut Umum Trimo SH MH dan Albar El Fajri SH MH sebelumnya menuntut mereka 10 bulan potong masa tahanan.

Terdakwa yang mengikuti sidang di Rumah Tahanan Kebumen secara daring didampingi penasihat hukumnya, Isdiyanto SH. (*)