Menang Banding, Pasutri Ini Siap Menuntut Balik
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pasutri Agus Artadi dan Yenni Indarto dapat bernafas lega. Mereka memenangkan perkara sengketa jual beli tanah dan bangunan dengan pembeli Gemawan Wahyadhiamika yang telah disidangkan sejak pertengahan 2020 silam.
Melalui kuasa hukumnya, kedua pasangan suami isteri ini memenangkan banding atas putusan sidang yang dilaksanakan Kamis (17/12/2020) silam di Pengadilan Negeri, Yogyakarta.
Sebelumnya, dalam putusan sidang tersebut para terdakwa dianggap bersalah telah melakukan perbuatan pidana dalam pasal 167 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Pada hasil putusan banding tertanggal 16 Februari 2021, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menyatakan para terdakwa tidak dapat dipersalahkan yang kemudian dibebaskan dari seluruh jeratan pidana, sebagaimana putusan No: 3/PID/2021/PT.YYK.
Majelis Hakim Tinggi menerima memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa. Karena penguasaan atas objek jual beli oleh para terdakwa yang notabene sebagai pemilik asalnya, bukanlah sebagai perbuatan melanggar hukum. Menurut putusan tersebut, semestinya perkara ini diperiksa dalam ranah perdata melalui gugatan, bukan dalam ranah perbuatan pidana.
Oncan Poerba selaku kuasa hukum pasutri Agus Artadi dan Yenni Indarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021), menyampaikan seharusnya pihak pembeli (Gemawan) menempuh jalur keperdataan dengan mengajukan gugatan, bukannya mengadukan kepada Kepolisian Negara RI sebagai perbuatan pidana, karena urusan eksekusi harus lewat prosedur gugatan perdata.
"Fakta hukumnya para terdakwa selaku pihak penjual masih menempati tanah dan bangunan objek jual beli, karena masih ada sengketa tentang pelunasan harga jual belinya, sehingga perbuatan itu bukan merupakan perbuatan pidana melainkan ranah keperdataan," paparnya.
"Artinya bahwa kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana sebagaimana yang didakwakan, karena perbuatan yang dituduhkan dengan pasal 167 KUHP tidak terbukti secara hukum. Karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan keperdataan (wanprestasi)," lanjutnya.
"Karena itu pula, tidak ada yang mustahil dalam kehidupan ini, dimana ada kemauan untuk memperjuangkan kebenaran, pasti ada jalan untuk mencapainya. Siapa yang menabur kebenaran maka dialah yang menuai kebenaran," ujarnya.
Willyam H Saragih SH, salah satu tim Oncan Poerba, menambahkan putusan banding yang mereka terima ini selanjutnya tidak dapat dimintakan upaya hukum, baik kasasi maupun peninjauan kembali, karena ancaman hukuman paling tinggi 1 tahun.
"Selain itu karena para terdakwa sudah mendapatkan putusan dilepas atau bebas," kata dia.
Willyam melanjutkan, pihaknya juga sedang menyiapkan materi untuk melakukan tuntutan balik. Ini perlu dilakukan karena pihak Gemawan dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya, terhitung sejak kasus jual beli ini masuk ke ranah hukum.
Sementara pasutri Agus Artadi dan Yenni Indarto bersyukur dan sangat mengapresiasi hukum yang memperlihatkan keadilannya. Mereka merasa apa yang diperjuangkan untuk mencari kebenaran melalui jalur hukum ternyata menghasilkan sebagaimana yang diharapkan.
"Perjuangan yang telah kami tempuh selama ini tidak sia-sia, mengingat proses yang panjang sejak dari tingkat pemeriksaan di Polda DIY, ke Kejaksaan Tinggi DIY, hingga pada pemeriksaan di persidangan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta," terang Agus. (*)