UGM Tak Intervensi Kasus Meninggalnya Mahasiswa FH, Polisi Tetapkan Tersangka

Pimpinan universitas berkomitmen mematuhi seluruh proses hukum, termasuk jika mediasi dilakukan di kemudian hari.

UGM Tak Intervensi Kasus Meninggalnya Mahasiswa FH, Polisi Tetapkan Tersangka
Konferensi pers Polresta Sleman ungkap kasus kecelakaan mahasiswa UGM. (muhammad zukhronnee muslim/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak akan melakukan intervensi atas proses hukum kecelakaan maut yang mengakibatkan meninggalnya Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum (FH), meskipun pelaku adalah sesama mahasiswa dari fakultas berbeda.

Kepolisian telah menetapkan Christiano (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, sebagai tersangka dan sedang mendalami dugaan penghilangan barang bukti berupa pelat nomor kendaraan.

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, menyatakan pihak kampus sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus kepada kepolisian, tanpa campur tangan dalam bentuk apa pun.

“Jangankan tindakan, niatan pun tidak. Proses itu ada di ranah kepolisian,” tegas Andi Sandi dalam konferensi pers daring, Senin (26/5/2025).

Berhati-hati

Dia menambahkan, pimpinan universitas berkomitmen mematuhi seluruh proses hukum yang berlangsung di Polresta Sleman, termasuk jika mediasi dilakukan di kemudian hari.

“Kami hanya bisa berkomunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian. Kami mohon sivitas akademika UGM lebih berhati-hati dalam berkendara,” ujarnya.

Kecelakaan terjadi Sabtu (24/5/2025) dini hari di Jalan Palagan, Ngaglik Sleman. Menurut keterangan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, korban yang mengendarai Honda Vario berusaha berputar arah ke selatan saat ditabrak dari belakang oleh mobil BMW yang dikemudikan Christiano sekitar pukul 01:00.

Motor terpental, sedangkan BMW terus melaju dan menabrak mobil Honda CRV yang terparkir di pinggir jalan. Argo meninggal di lokasi kejadian.

Periksa saksi

Polisi menetapkan Christiano sebagai tersangka, Selasa (27/5/2025), setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara.

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menepis tuduhan tersangka dalam kondisi mabuk saat kejadian. Hasil tes urine dari RSUD Sleman menunjukkan Christiano negatif alkohol dan narkoba.

“Ini penting untuk menepis opini liar di media sosial. Berdasarkan hasil tes kesehatan dan urine, tidak ditemukan kandungan alkohol maupun narkoba,” jelas Ihsan.

Babak baru

Christiano diketahui mengemudi sendirian dan memiliki SIM yang sah. Dia juga telah dinonaktifkan dari keanggotaan HIPMI PT UGM sejak Minggu (25/5/2025).

Penanganan kasus ini memasuki babak baru setelah Polresta Sleman mengungkap adanya upaya mengaburkan barang bukti.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, menyebutkan seseorang diduga mengganti pelat nomor BMW saat mobil berada di kantor polisi.

“Pelat nomor sempat diganti. Kami sudah mengamankan pelaku yang terekam CCTV saat mengganti pelat di belakang pos sekuriti. Saat ini diperiksa intensif,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

Pengaburan

Menurut Edy, BMW yang dikemudikan Christiano awalnya menggunakan pelat F saat kecelakaan, padahal pelat asli terdaftar adalah B 1442 NAC. Polisi juga menemukan sejumlah pelat nomor lain di dalam kendaraan, termasuk pelat dengan kode S.

“Upaya ini diduga sebagai bagian dari pengaburan barang bukti. Kami tidak akan toleransi terhadap tindakan menghalangi penyidikan,” tegas Edy.

Kasus kini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menyatakan komitmen penuh mengusut tuntas kecelakaan yang mengakibatkan mahasiswa asal Depok Jawa Barat tersebut meninggal, serta seluruh upaya yang mengganggu jalannya proses hukum. (*)