Miras Ratusan Botol Disita Petugas

Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari berkomitmen menindak peredaran miras, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dari kejahatan hingga hilangnya nyawa.

Miras Ratusan Botol Disita Petugas
Razia miras oleh Polres Bantul dan Satpol PP. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Jajaran Polres Bantul bersama Satpol PP menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan melakukan razia minuman keras (miras). Pada operasi yang dilakukan Rabu (28/5/2025) malam, petugas berhasil menyita miras ratusan botol berbagai merek.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis (29/5/2025), kepada media mengatakan ratusan botol miras tersebut disita di lima lokasi.

“Razia yang kami gelar bersama Satpol PP Kabupaten Bantul merupakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui media sosial Polres Bantul sebelumnya,” kata Jeffry.

Sebanyak 252 botol miras oplosan disita dari penjual berinisial SGT di rumahnya Jalan Imogiri Barat Bangunharjo Sewon Bantul.

Disita petugas

Sebanyak 53 botol miras berhasil disita petugas dalam razia yang digelar di empat lokasi lainnya, yakni di Kapanewon Srandakan, Kapanewon Bambanglipuro dan dua lokasi di Kapanewon Bantul. “Jadi total ada 305 botol miras disita dalam razia tadi malam,” ungkap Jeffry.

Barang bukti miras yang berhasil diamankan diangkut petugas untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari mengungkapkan, pihaknya berkomitmen menindak peredaran miras terutama oplosan atau tanpa merek dagang. “Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dari kejahatan hingga hilangnya nyawa,” katanya.

AKBP Novita mengajak seluruh warga masyarakat di wilayahnya untuk turut serta dalam upaya pemberantasan miras. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif peredaran miras terhadap masyarakat.

Diimbau proaktif

"Kami berharap masyarakat dapat membantu memonitor aktivitas peredaran miras di wilayah masing-masing," imbaunya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau proaktif mendukung upaya ini. Jika ada warga yang mengetahui aktivitas peredaran atau penjualan miras, Novita meminta agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib secara langsung maupun melalui nomor aduan 110 atau hotline Polres Bantul nomor 0856 00479110.

"Laporan warga sangat penting untuk membantu tindakan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.

Koordinasi yang baik dengan instansi terkait lainnya sangat penting untuk memastikan upaya ini berhasil. "Sinergi antar pihak sangat diperlukan agar penertiban berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Lingkungan aman

Novita berharap dengan adanya komitmen dari semua pihak, termasuk warga, Kabupaten Bantul dapat menjadi wilayah yang bebas dari peredaran miras ilegal.

"Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi semua," katanya. (*)