Setelah Dicari, Terpidana Korupsi Agung Soenaryo Berhasil Dieksekusi

Kejaksaan Negeri Purworejo menang kasasi
Setelah Dicari, Terpidana Korupsi Agung Soenaryo Berhasil Dieksekusi
Agung Soenaryo Terpidana korupsi  (baju orange) dikawal petugas di Kejari Purworejo. (koranbernas.id/w. asmani)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati) Jateng dan Kejaksaan Negeri Purworejo (Kejari) Jawa Tengah berhasil menangkap Agung Soenaryo (60) yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Agung adalah makelar tanah yang merugikan negara sebesar Rp 23,1 milyar.

Tim Tangkap Buron (Tabur)  Kejati bersama Kejari tersebut, berhasil menangkap Agung Soenaryo (60) di rumahnya di Diro RT. 057 Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, pukul 06.00 wib, Selasa (14/5/2024).

Agung kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terlebih dahulu, baru kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng), untuk diserahkan ke Bidang Pidsus untuk pelaksanaan eksekusi, Selasa (14/5/2024).
Tim Intel Kejaksaan Tinggi Jateng yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Jateng Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum.

Agung menjadi DPO karena TPK Pengadaan lahan seluas kurang lebih 25 hektar di Desa Bapangsari Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa ini Pura I (YAKKAP) pada BUMN  PT. Angkasa Pura I. Lahan tersebut sedianya akan digunakan untuk perumahan karyawan PT Angkasa Pura I.

Dalam perkara ini terdakwa melakukan manipulasi, hingga Yayasan sebagai pihak yang dirugikan tidak bisa menggunakan tanah tersebut. Dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai Rp 23,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman kepada awak media mengatakan, terkait kasus pengadaan tanah yang dilakukan di Desa Bapangsari Kecamatan Bagelen itu, sebelumnya mendapat putusan bebas dari Pengadilan Negeri Purworejo. Atas putusan itu Kejaksaan selanjutnya menempuh langkah kasasi.

“Pada sidang di Pengadilan Negeri tahun 2022 yang bersangkutan divonis bebas maka kami mengajukan kasasi. Dalam sidang kasasi Mahkamah Agung (MA) RI mengeluarkan putusan dengan Nomor 4159 K/Pid.Sus/2023 bahwa terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Eddy di lingkungan Kejari Purworejo.

Terpidana kemudian dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dengan denda Rp 400 juta atau 4 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp. 20,1 miliar.
“Setelah ada putusan dari MA pada bulan Oktober tahun 2023 lalu terpidana menghilang, sehingga saat itu kami tidak bisa melakukan eksekusi. Dia masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dan kami terus melakukan pencarian,” ujarnya lagi.

Ia menambahkan operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan. Saat tiba di lokasi tidak ada perlawanan dari terpidana. (*)